JEMBER, POJOKSATU.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan pembahasan terkait rencana hibah aset tanah yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan kantor baru untuk mengoptimalkan pelayanan dan operasional lembaga penegak hukum tersebut.

Pembahasan ini digelar dalam rapat Pansus di lingkungan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember, Senin (2/11/2026).

Ketua Pansus DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menegaskan bahwa lembaganya tidak ingin terburu-buru atau gegabah dalam memberikan persetujuan hibah, demi memastikan seluruh proses administrasi maupun regulasi berjalan bersih tanpa celah.

“Pansus DPRD Jember melakukan pendalaman terhadap proses hibah aset Pemkab Jember ke Kejari, agar prosesnya berjalan dengan baik,” ujar Ardi saat dikonfirmasi.

Ardi memaparkan, berdasarkan surat resmi dari Kejari Jember, instansi penegak hukum tersebut mulanya mengajukan permohonan lahan seluas 23.000 meter persegi atau sekitar 2,3 hektar.

Namun, setelah melalui peninjauan teknis oleh Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Jember, lahan yang disiapkan untuk dihibahkan mencakup luas 27.153 meter persegi atau sekitar 2,7 hektar yang berlokasi di Kecamatan Patrang.

Dalam proses pengkajian ini, Pansus melibatkan tim ahli DPRD untuk membedah berbagai aspek krusial, mulai dari status kepemilikan Barang Milik Daerah (BMD), legalitas formal, hingga dampak sosial dan ekonomi di kemudian hari.

“Maka kami memastikan semua dokumen legalitasnya, termasuk aspek sosial, ekonomi, dan lainnya tidak terjadi masalah nantinya. Ini bagian dari kehati-hatian kami, agar proses ini tidak ada persoalan di belakang hari. Maka kita akan kelola dan telaah betul berdasarkan aturan, termasuk dari tim ahli DPRD Jember,” tegas Ardi.

Sebagai langkah konkret dari hasil rapat pembahasan hari ini, Pansus DPRD Jember mengagendakan peninjauan lapangan secara bersama-sama pada Selasa (3/11/2026).

Pengecekan langsung ke titik lokasi di Patrang tersebut akan melibatkan instansi terkait seperti BPKAD, BPN, pihak Kejari, serta jajaran eksekutif Pemkab Jember.