JEMBER, POJOKSATU.id - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember bergerak cepat mengawal persoalan sertifikasi tanah di Desa Ketajek seluas 668 hektar.
Langkah tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan perwakilan kelompok masyarakat Desa Pakis dan Suci dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pemerintah desa.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menyatakan bahwa proses verifikasi data di lapangan kini telah rampung dan tinggal menunggu langkah eksekusi lanjutan dari BPN.
"Alhamdulillah tadi sudah kita pertemukan dengan pihak BPN, dengan pihak desa," ujar Budi usai RDP, Kamis (15/10/2026).
Ia mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut telah membuahkan titik terang bagi penyelesaian administratif yang dinantikan oleh warga.
"Insyaallah sudah ada titik temulah, walaupun nanti tinggal menunggu eksekusi daripada pihak BPN," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Budi secara tegas meminta agar pemohon yang masuk dalam kategori 1 (K1), yakni objek tanah tanpa sengketa dan dipegang oleh ahli waris sah, dapat segera diterbitkan sertifikatnya.
Kebijakan percepatan ini ditekankan agar warga tidak perlu menunggu penyelesaian pada kategori lain yang masih berproses.
"Saya minta, kalau yang memang tidak ada sengketa, paling tidak itu sudah bisa diterbitkan yang K1," tegas Budi.
"Dia punya objek, memang ahli waris, itu terbitkan dulu, enggak usah nunggu yang K2 atau K3," tambahnya.
Terkait anggaran sekitar 430-an pemohon, ia turut meluruskan bahwa dana yang sempat dialokasikan dalam APBD 2023 bukan untuk biaya penerbitan sertifikat, melainkan untuk biaya pengukuran lahan oleh BPN.
Komisi A DPRD Jember berkomitmen untuk terus mengawal ketat proses administrasi ini hingga tuntas dan transparan bagi masyarakat yang berhak.
Pihaknya berencana memantau perkembangan progres tersebut secara berkala pada awal bulan depan.
"Di awal bulan saya ingin tahu progress-nya sampai mana, disampaikan ke masyarakat," ujar Budi.
Dengan diserahkannya proses teknis tersebut, ia berharap BPN dapat segera bekerja secara profesional demi memenuhi hak-hak dasar warga.
"Kalau perlu, tuan rumahnya sekarang sudah ada di BPN, bolanya sudah saya serahkan ke sana," pungkasnya.







