JEMBER, POJOKSATU.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember memberikan penjelasan terkait progres pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember, Selasa (13/10/2026).

Hanan menjelaskan bahwa raperda perlindungan petani ini sebenarnya sudah mulai dibahas bersama pada akhir tahun lalu.

Namun, proses pengesahannya sempat mengalami penundaan karena menunggu selesainya fasilitasi produk hukum daerah oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.

"Cuman karena ada satu dan lain hal, temen-temennya perda ini sudah selesai difasilitasi oleh biro hukum, yang ini terlambat," ujar Hanan.

Hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur akhirnya baru keluar pada pekan lalu.

Dari hasil fasilitasi tersebut, pihak Biro Hukum memberikan sejumlah catatan perbaikan yang bersifat redaksional maupun penyesuaian norma.

"Salah satu yang bisa saya sebutkan, perbaikan redaksional dan salah ketik, itu yang ada beberapa pasal yang ada salah ketik," jelas Hanan.

Selain urusan redaksional, terdapat pula penyesuaian norma hukum yang harus diselaraskan dengan aturan di tingkat provinsi.

Poin paling krusial dalam hasil fasilitasi tersebut adalah masuknya kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan melalui asuransi pertanian.

"Di raperda kita kemarin tidak ada kata-kata wajib untuk asuransi pertanian ini, ternyata di raperda ini ada kata-kata wajib," ungkap Hanan.

Ketentuan baru itu mewajibkan Pemerintah Kabupaten Jember untuk mengikutsertakan para petani ke dalam program asuransi pertanian.

Meski demikian, program asuransi tersebut nantinya akan diatur secara detail dan spesifik untuk komoditas pertanian tertentu.

Hanan menjelaskan bahwa program perlindungan serupa sebenarnya pernah dijalankan oleh pemerintah daerah maupun pusat pada beberapa tahun lalu, berdampingan dengan asuransi nelayan.

Kini, melalui raperda tersebut, bentuk perlindungan dan kepedulian kepada petani di Jember diperkuat kembali dalam bentuk kewajiban hukum bagi pemerintah daerah.

Dengan adanya regulasi ini, kesejahteraan dan keamanan kerja para petani diharapkan dapat terjamin secara optimal di masa mendatang.