JEMBER, POJOKSATU.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember melalui Komisi B menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan dari Kelompok Tani Maju Makmur bersama delapan kelompok tani lainnya di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan.

Rapat tersebut digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember, Kamis (22/10/2026).

RDP ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan adanya carut-marut penyaluran pupuk bersubsidi dan kisruh kepengurusan kelompok tani di wilayah Lojejer.

Sekretaris Kelompok Tani Maju Makmur, Suem Haryadi, membeberkan bahwa pihaknya sempat mendapat hambatan birokrasi dan penolakan dari pihak desa saat hendak melakukan reformasi kepengurusan poktan.

Menurut Suem, hambatan tersebut terjadi karena ada indikasi perangkat desa atau kepala desa berupaya mempertahankan posisi untuk kepentingan politik kelompok tertentu.

"Karena kita dalam melakukan reformasi itu tidak direstui dengan alasan karena mereka menginginkan orang-orang dia yang menduduki (posisi) itu," ungkap Suem Haryadi saat ditemui usai RDP.

Ia juga menyoroti adanya pelanggaran regulasi di mana kepala desa merangkap jabatan menjadi ketua kelompok tani.

Padahal, aturan yang berlaku secara tegas melarang unsur perangkat desa atau PNS untuk menduduki posisi ketua kelompok tani demi menjaga transparansi.

Akibat kisruh kepengurusan tersebut, distribusi pupuk bersubsidi di tingkat bawah dilaporkan mengalami penyimpangan.

Banyak petani asli yang terdaftar resmi justru gigit jari karena jatah pupuknya diserobot oleh pihak yang tidak berhak atau orang luar wilayah.

"Sehingga petani yang seharusnya wilayahnya ada di situ mendapat jatah pupuk ini menjadi enggak dapat jatah, karena di situ datanya adalah orang di luar areal itu dimasukkan," beber Suem.

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah untuk mengurai masalah yang terjadi di Kelompok Tani tersebut.

Candra menyatakan bahwa proses regenerasi dan revitalisasi kepengurusan kelompok tani sah dilakukan secara mandiri oleh anggota sesuai mekanisme regulasi yang berlaku.

"Namun, SK yang akan diperoleh itu nantinya hilirnya ada pada SK bupati dan tahapan ini yang harus dikawal," ujar Candra.

Pihaknya juga mendesak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Jember untuk membuka data transparan terkait input e-RDKK serta kuota di kios-kios yang dicurigai bermain.

"Kami meminta kepada Dinas TPHP untuk melaporkan terkait dengan bagaimana hasil input e-RDKK, dan yang kedua kami minta data jumlah anggota, termasuk berapa serapan, dan jumlah kuota pupuk yang ada di dua kios tersebut," tegas Candra.

Komisi B menilai carut-marut distribusi pupuk ini tidak lepas dari lemahnya koordinasi lintas sektor antara kelompok tani, PPL, distributor, hingga kios pengecer.

Oleh karena itu, keterlibatan SDM yang cakap secara administratif sangat dibutuhkan untuk merapikan pendataan di ribuan kelompok tani yang ada di Jember.

"Apabila semua kelompok tani dalam posisi administratif, organisasi yang baik, solid, saya yakin permasalahan pupuk itu kendalanya akan semakin berkurang," pungkas Candra.