JEMBER, POJOKSATU.id - Puluhan warga Dusun Lamparan, Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, mendatangi kantor balai desa setempat.
Kedatangan warga ini untuk menagih ganti rugi terkait dugaan kasus arisan fiktif yang merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah.
Warga yang merasa jengkel karena tak kunjung menerima uang arisan akhirnya dimediasi oleh pihak pemerintah desa dengan didampingi oleh Babinsa serta Bhabinkamtibmas pada Minggu (1/11/2026) malam.
Salah seorang korban arisan, Madinatul Munawaroh, membeberkan bahwa persoalan arisan ini sebenarnya sudah berlarut-larut sejak tahun 2024.
Sistem arisan yang dikelola oleh terduga ketua arisan bernama Solehatin tersebut menggunakan sistem lotre botol, dengan tiga kategori kocokan yakni mingguan senilai Rp4,3 juta, dua mingguan Rp7,5 juta, serta bulanan mencapai Rp17 juta.
"Masalah ini sudah berlarut-larut sejak tahun 2024. Karena gak selesai-selesai, akhirnya ibu-ibu anggota arisan bersama-sama datang ke rumah ketuanya untuk membongkar lotre yang sudah dibuat oleh ketua arisan. Disitu ditemukan banyak nama-nama fiktif yang dimasukkan dalam lotre, nama yang gak ikut arisan ada disitu," ungkap Madinatul Munawaroh.
Dina menceritakan bahwa kecurigaan anggota mulai muncul saat putaran ketiga di tahun 2024, di mana proses pengocokan arisan tak kunjung usai dan banyak anggota resmi yang justru tidak pernah mendapatkan giliran keluar.
Setelah dibongkar secara transparan oleh para anggota, terkuak adanya delapan nama bodong yang bukan merupakan peserta arisan namun dimasukkan ke dalam kocokan oleh sang ketua.
Korban lain, Aswati, menguatkan indikasi kecurangan tersebut dengan menyebut bahwa ketua arisan kerap mencatut nama orang lain yang sama sekali tidak pernah mendaftar sebagai anggota, seperti pedagang di pasar, untuk mengambil uang hasil kocokan secara sepihak.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 54 korban telah melapor dengan total kerugian kumulatif diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Nominal kerugian tiap korban bervariasi, mulai dari Rp4 juta untuk kategori mingguan, Rp7 juta untuk dua mingguan, hingga Rp9,8 juta hingga Rp25 juta untuk kategori bulanan.
Dina menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus penggelapan dan dugaan penipuan ini ke pihak kepolisian sejak 17 Maret 2025.
Namun, masyarakat menengah ke bawah yang menjadi korban terus menuntut itikad baik dari ketua arisan agar segera mengembalikan uang yang telah dijanjikan melalui penjualan aset tanah sawah.
"Kami sudah cukup menunggu selama dua tahun. Kita menunggu itikad baik penjualan sawah. Janjinya sudah dari dua tahun, tapi kita belum menerima," tegas Dina.
Sementara itu, Kepala Desa Kertosari, Budi Wijayanto, membenarkan bahwa pihak desa telah memediasi pertemuan antara warga korban dengan ketua arisan sebanyak tiga kali.
Dalam mediasi terbaru yang dihadiri perangkat dusun, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas tersebut, pihak ketua arisan berjanji akan segera mengupayakan penjualan tanah sawahnya untuk melunasi seluruh kerugian warga.
"Kita memfasilitasi dan memediasi pertemuan tentang masalah arisan yang sudah kita mediasikan tiga kali pertemuan.
Hasil mediasi, ketua arisan Solehatin berjanji akan menjual tanah sawahnya. Dalam pertemuan ia juga memberikan surat perjanjian dan menyerahkan jaminan berupa Surat Akta Tanah," pungkas Budi Wijayanto.








