JAKARTA, POJOKSATU.id - Putusan Mahkamah Konstitusi soal dokumen pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menghadirkan persoalan bahasa yang tak boleh disederhanakan publik.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

Namun, pernyataan tersebut berbeda makna dengan kesimpulan bahwa Gibran dipastikan tidak memiliki ijazah pendidikan menengah.

Perbedaan dua makna tersebut penting karena putusan MK berbicara berdasarkan bukti yang tersedia selama persidangan.

Bukan Pernyataan Bahwa Ijazah Dipastikan Tidak Ada

MK menemukan certificate of attendance dan catatan akademik, tetapi dokumen tersebut bukan bukti kelulusan pendidikan formal.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran seseorang.

“Dokumen tersebut sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” ujar Arsul dalam persidangan.

Dengan demikian, frasa tidak menemukan bukti mempunyai batas makna yang harus dipahami secara sangat cermat.

MK tidak sedang menerbitkan dokumen baru mengenai status pendidikan Gibran melalui putusan hukum tersebut.

Bukti Persidangan Menjadi Titik Penting

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak terdapat dokumen ijazah yang diajukan sebagai pendukung surat penyetaraan pendidikan.

Kemendikdasmen sebelumnya menjelaskan penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah baru.

Surat penyetaraan hanya menerangkan padanan pendidikan asing berdasarkan penilaian terhadap dokumen pendidikan yang tersedia.

Karena itu, persoalan utama bergeser pada dokumen apa yang menjadi dasar penilaian penyetaraan tersebut.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena KPU menggunakan surat penyetaraan sebagai dasar verifikasi pendidikan Gibran pada Pilres 2024 lalu.

KPU kemudian menyatakan dokumen tersebut dinilai sah berdasarkan kewenangan kementerian yang menerbitkannya saat itu.

Mengapa Pilihan Kata MK Menjadi Penting?

Perbedaan istilah tersebut dapat memengaruhi cara publik membaca keseluruhan putusan MK secara utuh.

Publik perlu membedakan antara fakta yang terbukti, fakta yang tidak terbukti, dan bukti yang tidak ditemukan.

“Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan,” menjadi rumusan hukum, bukan pernyataan administratif tentang ketiadaan ijazah.

Di sinilah polemik memasuki wilayah yang lebih menarik daripada sekadar perdebatan mengenai kepemilikan ijazah.

Pertanyaan berikutnya ialah bagaimana dokumen pendidikan tersebut dinilai sebelum digunakan memenuhi persyaratan pencalonan.

Jawaban atas pertanyaan itu membutuhkan pembacaan kronologi dokumen, bukan sekadar membaca judul putusan hukum.***