JAKARTA, POJOKSATU.id, Riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara yang turut menguji persyaratan pendidikan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

MK dalam pertimbangannya menyebut tidak memperoleh bukti yang cukup meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri oleh Gibran yang dapat membuktikan kelulusan pada tingkat SMA atau sederajat.

Riwayat pendidikan Gibran diketahui mencakup masa belajar di luar Indonesia, salah satunya di Orchid Park Secondary School, Singapura, sebelum melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Australia.

Meski demikian, menempuh pendidikan di luar negeri bukan berarti hasil pendidikannya tidak dapat digunakan atau diakui di Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah menyediakan prosedur khusus untuk menilai dan menetapkan kesetaraan pendidikan yang diperoleh warga negara dari lembaga pendidikan di luar negeri.

Lalu, apa yang membuat dokumen pendidikan Gibran menjadi persoalan dan bagaimana prosedur penyetaraan pendidikan luar negeri yang berlaku di Indonesia?

Pendidikan yang ditempuh di negara lain pada prinsipnya dapat memperoleh pengakuan dalam sistem pendidikan nasional Indonesia.

Akan tetapi, pengakuan tersebut tidak berlangsung secara otomatis karena terdapat tahapan administratif yang harus dilalui.

Lulusan pendidikan dasar maupun menengah dari luar negeri dapat mengajukan permohonan penyetaraan kepada pemerintah Indonesia.

Melalui proses tersebut, pemerintah menentukan posisi atau jenjang pendidikan luar negeri berdasarkan kesesuaiannya dengan sistem pendidikan nasional.

Penyetaraan juga bukan berarti ijazah asing diganti menjadi ijazah baru yang diterbitkan oleh sekolah di Indonesia.

Ijazah atau dokumen kelulusan tetap dikeluarkan oleh lembaga pendidikan asal, sedangkan pemerintah Indonesia memberikan dokumen yang menyatakan hasil penilaian kesetaraannya apabila seluruh persyaratan terpenuhi.

Dalam perkara Gibran, persoalan yang diperiksa MK berkaitan dengan bukti kelulusan, bukan semata-mata keberadaan riwayat sekolah di luar negeri.

Dokumen yang dipermasalahkan berkaitan dengan apakah terdapat bukti resmi bahwa pendidikan yang dijalani tersebut telah diselesaikan pada tingkat yang setara dengan SMA.

MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, ataupun diploma luar negeri yang dapat digunakan untuk menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

Sejumlah dokumen yang dibahas dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, serta explanation of grades.

Jenis dokumen tersebut tidak sama dengan dokumen yang secara khusus menyatakan seorang peserta didik telah lulus atau menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.

Di sisi lain, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa proses penyetaraan yang dilakukan pada 2019 mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan serta kesinambungan hasil belajar.

Surat Keterangan penyetaraan yang diterbitkan dalam proses tersebut juga bukan merupakan ijazah baru dari pemerintah Indonesia, melainkan dokumen hasil penilaian terhadap pendidikan yang telah dijalani.

Pemahaman mengenai perbedaan antara hasil penilaian pendidikan dan ijazah menjadi penting dalam persoalan ini.

Hasil belajar seseorang dapat dinilai memiliki tingkat kesetaraan dengan jenjang pendidikan tertentu.

Namun, penilaian tersebut tidak serta-merta membuat dokumen yang dimiliki berubah menjadi ijazah dari jenjang pendidikan yang dinilai setara.

Dalam proses penyetaraan, pemerintah memeriksa berbagai dokumen pendidikan dan perjalanan belajar seseorang sebelum menentukan kesetaraannya.

Karena itu, klaim bahwa pendidikan seseorang memiliki tingkat pengetahuan yang setara dengan SMA atau SMK berbeda dengan bukti bahwa yang bersangkutan secara resmi telah dinyatakan lulus dari jenjang pendidikan menengah.

Perbedaan tersebut semakin penting apabila dokumen pendidikan digunakan untuk memenuhi ketentuan yang secara khusus meminta ijazah atau bukti kelulusan SMA/sederajat.

Pemerintah telah menyediakan mekanisme bagi warga negara yang menempuh pendidikan dasar dan menengah di luar Indonesia untuk memperoleh pengakuan kesetaraan.

Ketentuan mengenai penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri salah satunya tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.

Dalam pengajuan tersebut, pemohon harus dapat menunjukkan dokumen pendidikan dari lembaga pendidikan di luar negeri yang menerangkan jenjang yang telah diselesaikan.

Dokumen tersebut selanjutnya diperiksa berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Penilaian dapat mencakup riwayat pendidikan, kurikulum, rapor, dokumen pendidikan pada jenjang sebelumnya, hingga dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan.

Untuk dokumen yang menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia atau Inggris, pemohon juga dapat diminta melampirkan hasil terjemahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan Mendapatkan Penyetaraan Ijazah

Bagi warga Indonesia yang telah menyelesaikan pendidikan menengah di luar negeri, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan tersedianya dokumen resmi dari sekolah asal.

Dokumen tersebut harus dapat menunjukkan bahwa peserta didik benar-benar telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang bersangkutan.

Pemohon kemudian menyiapkan berbagai berkas yang diperlukan, seperti ijazah atau diploma, rapor, dokumen pendidikan pada jenjang sebelumnya, identitas diri, serta dokumen pendukung lainnya.

Setelah seluruh persyaratan tersedia, permohonan dapat diajukan melalui layanan penyetaraan ijazah yang disediakan Kemendikdasmen.

Pemerintah kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen sekaligus menilai riwayat pendidikan pemohon.

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, pemohon akan mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah.

Dokumen tersebut menunjukkan hasil penilaian pemerintah terhadap kesetaraan pendidikan luar negeri dengan jenjang pendidikan tertentu di Indonesia.

Riwayat pendidikan di perguruan tinggi juga perlu dibedakan dari bukti kelulusan pendidikan menengah.

Seseorang yang telah menjalani pendidikan tinggi di luar negeri memang telah berada pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Namun, fakta tersebut tidak otomatis menghilangkan kebutuhan terhadap bukti kelulusan SMA atau sederajat apabila suatu aturan secara khusus mensyaratkannya.

Dengan demikian, ijazah atau dokumen pendidikan tinggi tidak serta-merta dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SMA dalam seluruh kebutuhan administratif.

Persyaratan harus dilihat berdasarkan dokumen dan jenjang pendidikan yang secara spesifik diminta oleh aturan yang berlaku.

Kasus yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran tidak dapat dimaknai bahwa seluruh pendidikan luar negeri tidak memiliki kedudukan dalam sistem pendidikan Indonesia.

Indonesia justru mempunyai jalur resmi untuk melakukan penilaian dan penyetaraan terhadap pendidikan yang diperoleh di negara lain.

Hal yang menentukan adalah kelengkapan dokumen, status kelulusan, jenjang pendidikan yang ditempuh, serta hasil pemeriksaan pemerintah terhadap riwayat pendidikan tersebut.

Karena itu, warga Indonesia yang bersekolah di luar negeri perlu menyimpan dokumen pendidikan secara lengkap, mulai dari ijazah, rapor, rekam akademik hingga dokumen lain yang diberikan sekolah.

Berkas tersebut dapat diperlukan ketika melanjutkan pendidikan, memasuki dunia kerja, ataupun mengurus keperluan administratif yang membutuhkan bukti jenjang pendidikan.

Pada akhirnya, mekanisme penyetaraan tidak mengubah ijazah asing menjadi ijazah Indonesia.

Pemerintah memberikan pengakuan kesetaraan setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan pendidikan yang telah ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.