MAKASSAR, POJOKSATU.id - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Universitas Hasanuddin (Unhas) mendesak DPR dan MPR segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres).

Desakan itu muncul setelah MK menilai adanya persoalan pada ketentuan yang selama ini menjadi rujukan, sehingga HMI MPO Unhad mendorong perubahan kebijakan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi proses kenegaraan.

Desakan tersebut disampaikan dalam waktu yang berdekatan dengan dinamika penataan aturan penyelenggaraan negara, ketika publik menunggu apakah lembaga legislatif akan melakukan penyesuaian regulasi.

Dalam pandangan HMI MPO Unhas, putusan MK tidak berhenti pada ruang yudisial.

Putusan tersebut harus diterjemahkan ke dalam langkah legislatif dan administrasi agar norma yang dipakai dalam menentukan kelayakan calon tidak lagi menimbulkan perdebatan baru.

"Pemenuhan kualifikasi jabatan publik merupakan bagian fundamental dari legitimasi demokrasi," tegas Koordinator Komisariat Universitas Hasanuddin Cabang Makassar, Fikram, dalam siaran pers yang diterima Pojoksatu.id, pada Kamis 8 Oktober 2026.

Jika DPR dan MPR menunda-nunda, Fikram menilai akan ada ruang tafsir yang bisa memengaruhi kepastian proses politik, termasuk ketika terjadi perubahan komposisi aturan yang memengaruhi syarat jabatan.

Fikram menilai, amar putusan MK yang terhenti pada ranah formalistik ini melahirkan celah krusial dalam penegakan hukum dan keadilan substantif.

Hal itu merujuk pada mandat Pasal 24C ayat (1) jo. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang melarang pengadilan menghindari perkara.

"Kita dihadapkan pada pertanyaan pokok: apabila MK dalam pertimbangannya menguraikan tidak adanya bukti yang meyakinkan, lalu melalui mekanisme apa dan oleh lembaga mana persoalan pemenuhan syarat konstitusional ini diselesaikan secara tuntas?" heran dia.

Desakan ke DPR dan MPR

Karena itu, HMI MPO Unhas mendesak DPR dan MPR mengambil langkah tindak lanjut sesuai fungsi masing-masing.

Dalam konteks itu, dorongan diarahkan pada upaya pembenahan atau penyesuaian regulasi yang menyangkut syarat pendidikan Wapres.

Fikram menilai, proses legislasi yang membutuhkan pembahasan dan sinkronisasi tetap harus berjalan dengan tenggat yang jelas agar tidak menumpuk menjadi persoalan lanjutan di kemudian hari.

"Oleh karena itu, guna mencegah lahirnya preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan, kami mendesak DPR dan MPR untuk mengambil langkah konstitusional dengan menindaklanjuti temuan persidangan MK tersebut melalui fungsi pengawasan ketatanegaraan," tegas dia.

Secara praktis, desakan tersebut juga menyentuh aspek komunikasi kebijakan.

Bila lembaga legislatif tidak segera melakukan penyesuaian, masyarakat cenderung menunggu pedoman resmi, sementara pihak-pihak yang berkepentingan bisa mengandalkan interpretasi masing-masing.

"Desakan ini bukan merupakan pernyataan otomatis bahwa Wakil Presiden harus dimakzulkan, melainkan dorongan agar DPR dan MPR menjalankan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945," terang dia.

Ini perlu dilakukan untuk menguji serta memastikan keabsahan syarat jabatan secara transparan dan objektif.

"Bagi kami, seluruh penyelenggaraan kekuasaan wajib tunduk pada landasan hukum dan prinsip-prinsip konstitusi," tandas Fikram.