JAKARTA, POJOKSATU.id, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi putusan MK yang mengadili perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mengikuti Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden.
Putusan tersebut turut memuat temuan MK mengenai tidak adanya bukti yang meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, maupun diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Kendati demikian, MK tidak mengabulkan pemeriksaan perkara tersebut hingga pada pokok persoalan karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Salah satu hal yang menjadi persoalan ialah kedudukan hukum atau legal standing pihak yang mengajukan permohonan.
Mahfud menjelaskan bahwa perkara tersebut juga menghadapi persoalan dari sisi waktu pengajuan.
Kondisi itu berkaitan dengan perubahan status pihak-pihak yang terlibat setelah tahapan Pilpres 2024 selesai.
"MK ternyata menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah, tapi oleh karena waktunya lewat," ujar Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official.
Ia menjelaskan, kedudukan hukum para pihak perlu dilihat berdasarkan kondisi ketika perkara diajukan.
Setelah proses pemilihan selesai, status pihak-pihak yang sebelumnya berkaitan dengan kontestasi Pilpres 2024 juga telah mengalami perubahan.
Mahfud kemudian menggambarkan persoalan tersebut dengan merujuk pada statusnya sendiri sebagai salah satu peserta Pilpres 2024.
Menurutnya, status sebagai calon tidak lagi melekat setelah tahapan pemilihan berakhir.
Hal serupa berlaku terhadap Gibran yang kini telah menjalankan tugas sebagai wakil presiden.
"Misalnya saya sebagai calon capres kapan? Kan dulu sudah, sekarang sudah bukan lagi. Gibran juga bukan lagi calon, sudah wapres. Kenapa digugat?" kata Mahfud.
Dalam pertimbangan putusannya, MK juga menjelaskan bahwa kedudukan Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Atas kondisi tersebut, perkara yang diajukan dinilai tidak lagi dapat ditempatkan dalam konteks perselisihan hasil Pilpres 2024 karena tahapan pencalonan telah selesai.
Selain persoalan tersebut, Mahfud turut menyinggung kemungkinan hakim menjatuhkan putusan yang bersifat deklarator.
Menurut Mahfud, putusan deklarator dapat digunakan untuk menyatakan suatu keadaan atau status hukum tertentu apabila hakim memiliki landasan yang cukup untuk mengambil keputusan tersebut.
Ia berpandangan, terdapat bagian dari pertimbangan MK yang dapat dipahami sebagai penjelasan mengenai fakta hukum dalam perkara tersebut.
Namun, pertimbangan itu tidak kemudian berujung pada pembatalan status Gibran sebagai wakil presiden.
Di sisi lain, MK tetap berpegang pada persoalan kedudukan hukum para pemohon dalam perkara tersebut.
Para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat legal standing sebagaimana diperlukan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK akhirnya menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima.






