JAKARTA, POJOKSATU.id - Putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menyisakan satu pertanyaan besar yang belum selesai.

Jika MK tidak menemukan bukti meyakinkan tentang ijazah luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, bagaimana dokumen itu sebelumnya lolos verifikasi pencalonan?

Pertanyaan tersebut kini mengarah kepada proses pemeriksaan administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat Pilpres 2024.

MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, putusan itu tidak serta-merta membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Sebab perkara yang diajukan sudah tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres setelah pelantikan.

KPU Menyatakan Gibran Memenuhi Syarat

Sehari setelah putusan MK, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan posisi lembaganya terkait proses verifikasi pendidikan Gibran.

KPU menyatakan berdasarkan dokumen yang diterima serta hasil verifikasi ketika itu, persyaratan pendidikan Gibran dinilai memenuhi syarat.

“KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian,” kata Afifuddin.

Pernyataan tersebut membuat persoalan tidak lagi berhenti pada ada atau tidaknya ijazah.

Kini publik memiliki pertanyaan lanjutan mengenai standar pemeriksaan dokumen yang digunakan KPU saat menerima berkas pencalonan.

Siapa Bertanggung Jawab?

MK menilai asas praduga keabsahan dalam verifikasi dokumen perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

Tujuannya memastikan validitas, akurasi, serta kebenaran data yang digunakan dalam proses pencalonan.

Di sisi lain, MK menyebut persoalan keterpenuhan syarat tersebut menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan calon.

Komisi II DPR kini juga menyatakan akan mengkaji putusan MK secara komprehensif sebelum menyampaikan sikap kepada publik.

Dengan demikian, polemik ini memasuki babak baru: bukan sekadar mempertanyakan dokumen pendidikan Gibran, tetapi menguji seberapa kuat sistem verifikasi calon bekerja sebelum seorang kandidat dinyatakan memenuhi syarat.***