JAKARTA, POJOKSATU.id - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA sederajat semakin dekat.
Peserta akan mengikuti TKA 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Menjelang pelaksanaan ujian, peserta tidak hanya perlu mempersiapkan diri untuk menjawab soal, tetapi juga memahami berbagai aturan yang berlaku selama TKA.
Pasalnya, terdapat sejumlah tindakan yang mungkin terlihat sepele, tetapi tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membagi pelanggaran TKA ke dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.
TKA sendiri tidak menentukan kelulusan peserta didik dan tidak menggantikan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
Namun, hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai salah satu informasi untuk melihat kesiapan peserta didik melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, mendukung proses penerimaan murid baru, serta menjadi data bagi pemangku kepentingan dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Kemendikdasmen mencatat sebanyak 4.215.314 murid jenjang SMA, SMK, MA, dan satuan pendidikan sederajat telah melakukan pendaftaran TKA.
Dikutip dari akun Instagram @litbangdikbud, berikut tiga jenis pelanggaran yang perlu diketahui peserta agar tidak terjadi saat pelaksanaan TKA.
1. Pelanggaran ringan
Pelanggaran ringan merupakan tindakan yang tetap perlu diperhatikan peserta meskipun terlihat sederhana.
Beberapa di antaranya adalah salah atau bebas memilih tempat duduk yang tidak sesuai dengan sesi serta lupa mengisi daftar hadir peserta.
Karena itu, peserta sebaiknya memastikan tempat duduk sesuai ketentuan dan tidak lupa melakukan presensi sebelum tes dimulai.
2. Pelanggaran sedang
Peserta juga perlu berhati-hati terhadap sejumlah tindakan yang masuk kategori pelanggaran sedang.
Pertama, datang terlambat setelah tanda masuk dibunyikan.
Peserta sebaiknya datang lebih awal agar memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan sebelum ujian dimulai.
Pelanggaran lainnya adalah tidak mengumpulkan HP, tas, buku, atau kalkulator di tempat khusus yang telah disediakan.
Peserta juga dapat melakukan pelanggaran apabila lupa atau salah mengisi nama dan tanggal lahir di aplikasi.
Kemudian, keluar dari ruang tes tanpa izin pengawas juga termasuk pelanggaran.
Begitu pula ketika peserta mengalami kendala teknis tetapi hanya diam dan tidak segera melaporkannya kepada pengawas.
Jika mengalami masalah teknis selama ujian, peserta sebaiknya langsung menyampaikan kendala tersebut sehingga dapat ditangani sesuai prosedur.
3. Pelanggaran berat
Kategori pelanggaran berat berkaitan dengan tindakan yang dapat mengganggu integritas pelaksanaan TKA.
Peserta dapat melakukan pelanggaran apabila tidak membawa kartu peserta atau menggunakan data login milik orang lain.
Tindakan menyontek atau menggunakan joki juga termasuk pelanggaran berat.
Selain itu, peserta tidak diperbolehkan membawa catatan, HP, kalkulator, atau alat bantu lainnya ke meja tes apabila barang tersebut tidak diperbolehkan dalam ketentuan ujian.
Peserta juga dilarang merekam, memotret, atau menyebarkan soal ujian dalam bentuk apa pun.
Membuat kegaduhan hingga mengganggu peserta lain juga termasuk tindakan yang harus dihindari selama pelaksanaan TKA.
Dengan memahami ketiga kategori tersebut, peserta diharapkan tidak hanya fokus mempersiapkan kemampuan akademik, tetapi juga memastikan seluruh tata tertib dipatuhi selama ujian.
Jadwal pelaksanaan TKA 2026
Adapun rangkaian pelaksanaan TKA 2026 berlangsung dalam beberapa tahap.
Pendaftaran TKA dilaksanakan pada 27 Juli hingga 27 September 2026. Selanjutnya, simulasi berlangsung pada 21-27 September 2026.
Tahap berikutnya adalah gladi bersih yang dijadwalkan pada 5-18 Oktober 2026.
Pelaksanaan utama TKA berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Sementara itu, ujian susulan dijadwalkan pada 16-29 November 2026.
Hasil TKA 2026 dijadwalkan diumumkan pada 23 Desember 2026.
Dengan semakin dekatnya jadwal pelaksanaan utama, peserta sebaiknya memastikan seluruh persiapan telah dilakukan, termasuk memahami tata tertib dan berbagai tindakan yang masuk kategori pelanggaran.
Jangan sampai kesalahan yang sebenarnya dapat dihindari justru mengganggu pelaksanaan TKA. ***






