JAKARTA, POJOKSATU.id, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memeriksa KPU terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila menerima pengaduan. Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, lembaganya tidak bisa memulai pemeriksaan tanpa aduan yang masuk.
Heddy menyampaikan hal itu pada Kamis (8/10/2026), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan setingkat SMA di luar negeri. MK menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024, tetapi menyebut penilaian atas pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada di ranah lembaga lain.
DKPP menunggu pengaduan sebelum memeriksa
Heddy mengatakan undang-undang mengatur DKPP bersikap pasif dalam menangani perkara. Karena itu, pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah ada pengaduan.
“Undang-undang membatasi kewenangan DKPP bersikap pasif. Memeriksa perkara bila ada aduan masuk. Tanpa adanya pengaduan, tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan,” ujar Heddy.
Ia menambahkan, DKPP wajib memeriksa pengaduan yang memenuhi ketentuan. Lembaga tersebut tidak dapat menolak laporan yang memenuhi syarat formal dan material.
“DKPP juga tidak boleh menolak pengaduan sepanjang pengaduan itu memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Heddy.
MK tidak menemukan dokumen kelulusan setingkat SMA
Dalam putusannya, MK menelaah certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran. Hakim MK Arsul Sani menyatakan dokumen tersebut menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden seperti yang diminta para pemohon. Hakim MK Adies Kadir menjelaskan, MK tidak berwenang menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon presiden dan wakil presiden dalam perkara tersebut.
“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujar Adies.***





