JAKARTA, POJOKSATU.id -- Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dokumen pendidikan atau ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, sesuai putusan MK itu, ijazah Gibran Rakabuming bukan tidak ada, tapi belum ditemukan.

Bambang mengutip bunyi putusan MK yang menyebutkan bahwa MK tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran.

"Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Kendati demikian, ia tidak memungkiri bahwa situasi ke depan masih dinamis menyusul keluarnya putusan MK tersebut.

Oleh karena itu, Bambang menilai putusan MK tersebut belum berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

"Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macam lah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," kata Bambang.

Ketika ditanya soal respons Presiden Prabowo Subianto atas putusan MK itu, Bambang mengaku tidak tahu-menahu.

"Saya belum ketemu sama Pak Presiden, sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau. Karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana," kata Bambang.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," kata Arsul.

Menurut dia, fakta tersebut diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.

Keterangan itu menyebutkan bahwa dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri Gibran tidak memuat bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.

Dokumen yang digunakan justru berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.

Meski begitu, MK memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta pilpres.***