JAKARTA, POJOKSATU.id - Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka ternyata tidak berhenti pada ada atau tidaknya sebuah dokumen.

Di balik perkara tersebut terdapat satu dokumen yang menjadi bagian penting dalam perdebatan pendidikan Gibran.

Dokumen itu berupa Certificate of Attendance yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di luar negeri.

Namun, Mahkamah Konstitusi menilai dokumen tersebut tidak membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Certificate of Attendance Jadi Sorotan

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyebut certificate of attendance hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan seseorang menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu secara formal.

“Dokumen tersebut sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Temuan tersebut menjadi penting karena dokumen pendidikan kemudian berkaitan dengan proses penyetaraan pendidikan Gibran.

Publik pun perlu melihat bagaimana dokumen tersebut ditempatkan dalam keseluruhan proses administrasi pencalonan.

Dari Dokumen Pendidikan Menuju Surat Penyetaraan

Perkara kemudian bersinggungan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Surat tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan.

MK menyoroti bahwa surat tersebut menyatakan Pendidikan Gibran setara dengan pendidikan SMK.

Namun, penyetaraan pengetahuan tersebut berbeda dengan dokumen yang membuktikan tamat sekolah menengah formal.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam membaca konstruksi dokumen pendidikan Gibran.

Sebab, persyaratan pencalonan mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas.

Pertanyaan Besarnya Justru Muncul Setelah Putusan

Putusan MK akhirnya membuka pertanyaan mengenai hubungan antar dokumen tersebut.

Bagaimana dokumen pendidikan asing diproses hingga menghasilkan surat keterangan penyetaraan pendidikan?

Siapa yang memeriksa kelengkapan dokumen sebelum surat penyetaraan tersebut diterbitkan pemerintah?

Bagaimana pula dokumen tersebut kemudian diverifikasi dalam tahapan pencalonan wakil presiden?

Pertanyaan tersebut penting karena KPU menyatakan verifikasi dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang diterima lembaga.

Dengan demikian, polemik tidak lagi sekadar mempertentangkan klaim mengenai ijazah Gibran.

Fokus berikutnya adalah menelusuri perjalanan setiap dokumen hingga akhirnya digunakan dalam pencalonan pada Pilpres 2024 lalu.

Di situlah perkara ini memiliki dimensi administratif yang belum selesai dibicarakan secara mendalam.***