JEMBER, POJOKSATU.id - Kasus dugaan penyimpangan anggaran desa kembali mencuat di Kabupaten Jember.
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Ajung berinisial AF diduga kuat menggelapkan uang sewa lahan Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp106 juta saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pancakarya.
Persoalan ini pertama kali diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pancakarya, Didik Hariyanto, Kamis (29/10/2026).
Didik memaparkan, permasalahan tersebut mencakup dana sewa TKD yang belum terbayarkan dari masa jabatan Pj kades sebelumnya, serta sebagian dana yang sempat masuk ke kas bendahara desa.
"Uang masuk ke bendahara desa kurang lebihnya Rp56 juta. Yang belum dikembalikan dari Pj sebelumnya sekitar Rp106 (juta)," ujar Didik.
Menurut Didik, persoalan penyewaan tanah kas desa ini bermula dari masa sewa yang berlangsung sejak pemerintahan desa sebelumnya, di mana sebagian tanah kas desa disewakan dalam jangka waktu tiga hingga lima tahun.
Pihak BPD Pancakarya sebetulnya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui jalur mediasi.
Namun, saat undangan mediasi dilayangkan, oknum AF dilaporkan mangkir dan tidak hadir.
"Kemarin sempat mediasi, cuma Pak AF tidak hadir. Saya sebagai BPD menyampaikan, untuk kekurangan terkait TKD saya mohon segera dikondisikan," tegasnya.
Dalam penelusuran BPD, mekanisme penyewaan TKD seharusnya melalui proses lelang resmi yang transparan, melibatkan musyawarah desa (musdes), serta mengundang pihak penyewa secara langsung setiap tahunnya.
Kendati demikian, AF berdalih bahwa dirinya pernah melakukan pembayaran secara mencicil melalui pihak tertentu dengan nilai sekitar Rp40 juta.
Namun, BPD memastikan cicilan tersebut tidak pernah tercatat secara resmi di kas desa dan tidak diketahui oleh perangkat pemerintah desa.
"Mungkin masih diusahakan. Bahasanya AF pernah mencicil kepada seseorang, sekitar 40 jutaan atau berapa. Tapi tidak diketahui ke siapa, dan tidak diketahui pemerintah desa," ungkap Didik.
Akibat polempik yang tak kunjung menemui titik terang ini, BPD Pancakarya bersama pihak terkait telah membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya secara resmi ke Inspektorat Pemkab Jember dan Mapolres Jember.
Di sisi lain, oknum PNS berinisial AF saat dikonfirmasi memberikan bantahan terkait nominal pengembalian yang disebut mencapai Rp106 juta.
Ia berdalih bahwa dirinya telah melakukan sejumlah cicilan pengembalian yang diklaim belum sepenuhnya dihitung secara transparan.
AF beralasan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban penyelesaian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2024 serta kendala pencairan dana desa pada 2025 yang terhambat tanggungan kerja sama kepala desa sebelumnya.
"Nanti kalau ke inspektorat tak sampaikan. Tidak segitu Mas, pertama saya ngembalikan Rp40 juta, nggak sampai Rp106 juta dari mana," aku AF.
Ia menyatakan siap kooperatif dan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak Inspektorat serta kepolisian, seraya meminta agar kalkulasi kewajibannya dihitung ulang berdasarkan bukti-bukti valid yang dimilikinya.








