JEMBER, POJOKSATU.id - Himpitan ekonomi yang berujung pada jalan buntu menjadi pemicu utama di balik aksi perampokan sadis yang menimpa Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Aksi kriminal yang dilakukan pada Kamis (22/10/2026) pagi tersebut diotaki oleh seorang pelaku berinisial BBN yang nekat merampok lantaran terbelit utang hingga mencapai Rp80 juta.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Ario Senopati Joyonegoro, mengungkapkan bahwa utang dengan nominal fantastis itu membuat pelaku bingung mencari cara untuk melunasinya.
Akibat tekanan finansial yang mendesak, BBN akhirnya mengajak seorang rekan berinisial DS untuk bersama-sama melancarkan aksi kejahatan tersebut.
"Motif utamanya karena tersangka terdesak utang sekitar Rp80 juta dan bingung cara melunasinya," ujar AKP Ario Senopati Joyonegoro.
"Hingga akhirnya BBN mengajak DS untuk merampok Toko Emas Murni," tambahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kedua tersangka terbukti merancang skenario kejahatan secara matang sejak malam hari sebelum akhirnya mengeksekusi rencana tersebut pada keesokan harinya.
Dalam pembagian peran, BBN bertindak sebagai otak sekaligus eksekutor utama di lokasi kejadian.
Ia menggasak sejumlah mata uang asing (valas) milik korban dan sempat berupaya menyerang menggunakan senjata tajam.
Sementara itu, tersangka DS berperan mendampingi BBN selama proses perampokan berlangsung.
Dari pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan pelaku, di antaranya satu unit mobil Toyota Yaris keluaran 2021, kaus biru dan celana pendek cokelat yang dikenakan saat beraksi, serta sebilah pisau dapur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kendati sempat merencanakan pelarian dengan rapi, upaya kedua pelaku untuk lolos dari hukum akhirnya berhasil digagalkan.
Tim gabungan yang melibatkan Tim Resmob Kalong Polres Jember, polsek jajaran, Polres Bondowoso, serta didukung penuh oleh Jatanras Polda Jawa Timur sukses meringkus BBN dan DS saat mereka menumpang armada travel yang berupaya kabur menuju Pulau Bali.
Titik penangkapan diketahui berada di wilayah Banyuwangi pada Jumat (23/10/2026) dini hari, atau kurang dari 1x24 jam sejak peristiwa perampokan terjadi.







