JEMBER, POJOKSATU.id - Kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember akhirnya menyeret tersangka baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan dan menahan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) berinisial S atas kasus korupsi tersebut.
Keputusan penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Keputusan Kejari Jember Nomor: KEP-4/M.5.12/FD.2/10/2026 yang diterbitkan pada Kamis (22/10/2026).
Kepala Kejari Jember, Yadyn, mengungkapkan bahwa penetapan S merupakan hasil pengembangan dari fakta hukum lima terdakwa sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatan mantan pejabat tersebut dalam penyalahgunaan anggaran Sosperda pada kurun waktu 2023-2024.
"Fokus kami adalah peran dan rekam jejak yang bersangkutan saat menjabat sebagai Sekwan periode 2023," tegas Yadyn.
"Jadi, penyidikan ini murni menyoroti posisinya saat peristiwa pidana terjadi, bukan jabatannya sekarang," tambahnya.
Untuk memperlancar proses penyidikan lanjutan, tersangka S langsung menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Masa penahanan tersebut terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026 di lembaga pemasyarakatan.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan KUHP terbaru.
Pihak Kejari Jember memastikan pengusutan perkara rasuah ini tidak akan berhenti pada satu nama saja.
Sejauh ini, sedikitnya 12 orang saksi telah dimintai keterangan tambahan oleh tim penyidik kejaksaan.
Deretan saksi baru dari berbagai unsur pihak terkait juga dijadwalkan bakal dipanggil dalam agenda pemeriksaan pekan depan.
"Penyidikan masih berjalan dinamis," ujar Yadyn.
"Potensi adanya tersangka baru sangat bergantung pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan nanti," pungkasnya.






