JEMBER, POJOKSATU.id - Jajaran Polres Jember bergerak cepat membongkar kasus perampokan disertai penganiayaan yang menimpa Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk meringkus para pelaku yang sempat membuat warga geger.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan sukses membekuk dua tersangka berinisial BBN dan DS.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Ario Senopati Joyonegoro, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan pengungkapan kasus perampokan bersenjata tersebut.
"Alhamdulillah, kasus pencurian dengan kekerasan ini berhasil kami ungkap dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam," ungkap AKP Ario Senopati Joyonegoro, Jumat (23/10/2026) dini hari.
Pencarian pelaku ini bahkan melibatkan Tim gabungan dari Resmob Kalong Polres Jember, polsek jajaran, Polres Bondowoso, serta didukung penuh oleh Jatanras Polda Jawa Timur.
Kedua pelaku diringkus saat berupaya melarikan diri ke Pulau Bali.
AKP Ario membeberkan bahwa pelarian tersangka terhenti di wilayah Banyuwangi saat keduanya tengah menumpang armada travel.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka BBN bertindak sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor yang menggasak sejumlah mata uang asing (valas) serta melukai korban menggunakan senjata tajam.
Sementara itu, tersangka DS berperan mendampingi BBN selama aksi perampokan tersebut berlangsung di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif di balik aksi kejahatan nekat ini dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi.
Para pelaku mengaku terdesak kebutuhan mendesak untuk membayar utang senilai Rp80 juta.
Rencana jahat tersebut ternyata telah dimatangkan dengan merakit skenario perampokan pada malam hari sebelum akhirnya dieksekusi pada keesokan paginya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu unit mobil Toyota Yaris keluaran 2021, pakaian yang dikenakan saat beraksi berupa kaos biru dan celana pendek cokelat, serta sebilah pisau dapur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.








