JAKARTA, POJOKSATU.id Pengurus bus Miniarta, Armenda Tarigan, membantah tudingan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menuding adanya aktivitas pengumpulan solar subsidi secara ilegal di lingkungan terminal.

Informasi itu bahkan memunculkan desakan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengevaluasi pengawasan di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub).

Armenda menegaskan, tudingan tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Ia menyebut, peristiwa pemindahan solar dari bus Miniarta ke drum atau jeriken terjadi karena tangki salah satu armada mengalami kebocoran.

“Informasi yang berkembang dengan narasi seperti itu bisa menggiring opini yang tidak sehat. Tidak benar ada praktik bisnis ilegal solar subsidi di dalam Terminal Kampung Rambutan,” ujar Armenda saat dikonfirmasi FWJ Indonesia, Rabu (28/10/2026).

Ia menjelaskan, drum dan jeriken digunakan untuk menampung solar yang keluar dari tangki bus akibat kebocoran. Langkah tersebut dilakukan agar BBM tidak terbuang dan kondisi bisa segera ditangani.

“Yang sebenarnya terjadi bukan penimbunan. Siang itu salah satu armada mengalami kebocoran tangki. Kawan-kawan langsung mengambil wadah seperti drum atau jeriken untuk menampung BBM dari tangki yang bocor,” jelasnya.

Armenda kembali menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan praktik penimbunan solar subsidi sebagaimana tuduhan yang beredar di media sosial.

Sementara itu, Kepala Terminal Kampung Rambutan, Revi Zulkarnain, merespons cepat aduan terkait dugaan penimbunan solar subsidi dengan melibatkan jajaran Dishub untuk melakukan pemeriksaan di seluruh area terminal.

Revi mengapresiasi laporan yang disampaikan rekan media dan menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyisiran guna memastikan kondisi di lapangan.

“Saya mengapresiasi adanya aduan dari rekan media terkait dugaan penimbunan solar subsidi di kawasan Terminal Kampung Rambutan. Sore ini kami bersama jajaran melakukan penyisiran ke seluruh area, tetapi tidak menemukan aktivitas seperti yang dituduhkan,” ujar Revi, Rabu (28/10/2026).

Ia memastikan pengawasan dan pemantauan akan terus dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun pelanggaran aturan.

Menurut Revi, apabila nantinya ditemukan aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, mengapresiasi respons cepat Kepala Terminal Kampung Rambutan dan pengurus bus Miniarta dalam memberikan klarifikasi.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.

Opan juga mengingatkan pentingnya prinsip konfirmasi dan keberimbangan dalam penyampaian informasi kepada publik, terutama ketika menyangkut dugaan pelanggaran hukum.

Wartawan yang menjalankan fungsi kontrol publik terhadap tata kelola pemerintahan harus memahami prinsip-prinsip profesi jurnalistik.

"Pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi berpotensi melanggar kode etik dan membangun opini yang tidak sehat,” tegas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ia mengimbau semua pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu persoalan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Menurutnya, setiap dugaan perlu ditelusuri dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.***