JEMBER, POJOKSATU.id - Warga dari kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) hingga warga terlantar di Jember dipastikan memperoleh hak setara dalam kepemilikan dokumen identitas kependudukan melalui program rekam data jemput bola.
Hal tersebut karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember terus memperluas jangkauan pemenuhan hak sipil bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Langkah ini dilakukan secara konsisten untuk memfasilitasi warga berkebutuhan khusus yang memiliki hambatan fisik maupun psikis untuk mendatangi pusat-pusat layanan publik secara mandiri.
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, menerangkan bahwa kepemilikan KTP Elektronik (KTP-el) bukan sekadar selembar kartu identitas formal belaka.
Lebih dari itu, ketersediaan identitas kependudukan menjadi pintu masuk utama bagi warga untuk memperoleh proteksi jaminan kesehatan, akses bantuan sosial (bansos), serta aneka program perlindungan dari pemerintah.
"Pemerintah perlu memastikan ODGJ mendapatkan hak yang sama dalam kepemilikan identitas kependudukan. Bagi ODGJ yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk datang ke kantor Dispendukcapil, petugas dapat mendatangi lokasi untuk melakukan perekaman KTP Elektronik," ujar Bambang Saputro, Kamis (29/10/2026).
Bambang menguraikan, skema layanan jemput bola ini digerakkan langsung oleh Tim Pelayanan Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Jember.
Dalam praktiknya, tim teknis berkolaborasi erat dengan jajaran aparat kecamatan di seluruh penjuru Kabupaten Jember untuk menyisir warga rentan yang membutuhkan pendataan secara langsung di lokasi.
Terobosan humanis ini diharapkan mampu menjangkau kelompok rentan ODGJ yang belum terdata agar hak keperdataan dan status kewarganegaraannya terlindungi secara hukum.
Sebelumnya, aksi nyata kolaborasi tersebut telah diwujudkan melalui sinergi antara Dispendukcapil Jember dan UPTD Liposos Jember di Jalan Tawes, Kecamatan Kaliwates.
Dalam kegiatan jemput bola tersebut, sebanyak 25 orang klien binaan sukses menjalani proses rekam data KTP-el.
Dari total peserta perekaman di Liposos itu, sebanyak 21 orang di antaranya merupakan warga kategori ODGJ, sementara empat orang lainnya merupakan warga terlantar.
"Prosedur perekaman dilakukan secara menyeluruh, mencakup pengambilan pasfoto, pemindaian sidik jari, hingga pemindaian retina mata demi melacak rekam jejak identitas asli para klien," paparnya.
Secara terpisah, Kepala UPTD Liposos Jember, Roni Efendi, menyambut sangat positif perekaman data biologis yang dilakukan oleh Dispendukcapil.
Menurutnya, kejelasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sangat membantu petugas lapangan dalam mengidentifikasi asal-usul serta melacak keberadaan sanak keluarga klien yang terpisah.
Dengan teridentifikasinya data diri para klien, alur reunifikasi atau pemulangan mereka ke lingkungan keluarga asal dapat berjalan jauh lebih efektif.
Selain mempermudah proses pemulangan, kepemilikan NIK dan KTP-el menjadi syarat mutlak untuk mendaftarkan para klien binaan ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan serta berbagai skema bantuan sosial dari pemerintah.








