JEMBER, POJOKSATU.id - Isu perlindungan gumuk di Kabupaten Jember kembali mencuat di tengah sorotan terhadap tingginya tingkat kerusakan yang terus terjadi.
Masyarakat kerap mempertanyakan status hukum gumuk yang sering kali berstatus sebagai lahan milik pribadi.
Publik penasaran apakah kepemilikan pribadi tersebut memberikan kebebasan penuh untuk mengeksploitasi gumuk di luar ketentuan tata ruang yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Jember, M. Sochib Lutfi, menegaskan bahwa status kepemilikan pribadi tidak serta-merta membuat gumuk bebas dieksploitasi tanpa mengindahkan koridor hukum.
Menurutnya, penentuan boleh atau tidaknya pemanfaatan gumuk sepenuhnya bergantung pada kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Tentunya kita lihat dengan pola ruangnya, rencana pola ruangnya seperti apa, kalau memang pola ruangnya dia enggak bisa ya tentunya enggak bisa," ungkap Sochib, Jumat (6/11/2026)
Ia menegaskan bahwa pihak BPN bertindak sebagai institusi pelaksana yang berpegang teguh pada peta pola ruang resmi yang telah ditetapkan.
"Kalau kami kan pelaksana, artinya begini, kami hanya melihat dari rencana pola tata ruang yang ada," tambahnya.
Menanggapi aturan daerah atau Perda lingkungan hidup yang mengatur perlindungan gumuk, Sochib menyatakan bahwa regulasi tersebut wajib diselaraskan secara sinkron dengan tata ruang.
"Ya tentunya tentu perda yang ditetapkan harus sinkron dengan tata ruangnya," tegas Sochib.
Jika ditemukan aktivitas pemanfaatan atau pengerukan yang melanggar pola ruang, pihak BPN bersama Forum Penataan Ruang (FPR) akan langsung turun tangan melakukan fungsi pengawasan.
"Tentunya tadi ketika tidak sesuai dengan tata ruang, penggunaan dan pemanfaatannya, di situlah kami turun untuk pengendalian," pungkasnya.
Di Jember sendiri terdapat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang resmi disahkan oleh DPRD dan Bupati Jember Muhammad Fawait pada 27 Juni 2026.
Perda ini secara eksplisit melarang alih fungsi gumuk (bukit khas Jember) untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah bencana. ***







