JEMBER, POJOKSATU.id - Rencana hibah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember seluas 27.153 meter persegi (2,7 hektar) di Lingkungan Kedawung, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus dimatangkan.
Kendati demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan yang terbagi dalam sepuluh bidang tanah tersebut ternyata masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Hibah Aset DPRD Jember bersama perwakilan BPN, BPKAD, Kejari, dan Bagian Hukum Pemkab Jember di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Rabu (4/11/2026).
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Jember, M. Sochib Lutfi, menjelaskan bahwa lahan itu sebenarnya sudah dikeluarkan dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember terbaru per Juli 2026.
"Cuma lahan tersebut masih masuk di dalam skema LSD. Karena statusnya LSD, secara aturan tidak boleh dialihfungsikan di luar kepentingan sektor pertanian," ungkap M. Sochib Lutfi saat dikonfirmasi.
Ia memaparkan bahwa pada dasarnya lahan LP2B maupun LSD tidak dapat diubah fungsinya secara serampangan, kecuali untuk pembangunan fasilitas nasional atau kepentingan umum.
Namun, jika proses alih fungsi tetap diajukan, mekanisme regulasi mewajibkan penyediaan lahan pengganti berupa fisik tanah.
"Kalau lahan LP2B untuk alih fungsi lahannya itu ada beberapa ketentuan yang memang tidak bisa diubah lagi, kecuali untuk kepentingan umum dan lainnya,” ujar Sochib.
“Tetapi kalau lahan LP2B itu memang nanti harus mengganti dari luasan tersebut. Harus berupa tanah, karena yang dipertahankan adalah luasannya," tambahnya.
Mengenai luasan lahan pengganti, Sochib menyebut aturan perundang-undangan serta perda mengatur rasio kompensasi yang cukup ketat apabila alih fungsi disetujui.
"Kalau tidak salah itu tiga kali lipat untuk LP2B,” ucapnya.
Selain masalah lahan pengganti, Sochib menekankan pentingnya langkah sinkronisasi dan integrasi data antara penetapan LP2B, LSD, serta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkab Jember.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi saat pelepasan hak atas tanah diajukan ke tingkat pusat.
"Jadi sinkronisasi data itu, setelah dikeluarkan SK LP2B oleh bupati, diperlukan sinkronisasi data dalam revisi tata ruangnya. Jangan sampai LP2B yang ditetapkan bertentangan dengan RTRW yang ditetapkan atau bertentangan dengan revisinya. Dia harus sinkron," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa jika proses integrasi antara LSD, LP2B, dan RTRW sudah rampung di tingkat daerah dan kementerian, maka Pemkab Jember tidak perlu lagi mengajukan rekomendasi pengeluaran status LSD secara terpisah.
"Kalau nanti sudah terintegrasi dengan tata ruang, itu tidak perlu rekomendasi pengeluaran dari LSD lagi. Ya LP2B itulah LSD," pungkasnya.








