JEMBER, POJOKSATU.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mendatangi Gedung DPRD Jember, Kamis (5/11/2026).

Kedatangan para Kyai dan Ulama pengurus MUI Jember tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan masyarakat terkait maraknya fenomena penggunaan pengeras suara berkekuatan tinggi alias sound horeg.

Kedatangan rombongan diterima langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah (Banmus) bersama Komisi A DPRD Jember, jajaran Bakesbangpol, Bagian Hukum Pemkab Jember, Tenaga Ahli, perwakilan Polres Jember, hingga perwakilan Satpol PP.

Dalam audiensi tersebut, pihak MUI memaparkan berbagai persoalan krusial di lapangan yang ditimbulkan oleh kegiatan sound horeg.

Berdasarkan fakta yang dihimpun oleh MUI, fenomena sound horeg di Jember tidak hanya berdampak pada kenyamanan warga, tetapi telah memicu permasalahan serius yang mengancam keselamatan dan ketertiban umum.

Sepanjang tahun 2026 tercatat ada lima kasus kematian yang diduga kuat berkaitan langsung dengan getaran dan efek suara sound horeg.

Diketahui ada dua orang meninggal dunia akibat kecelakaan langsung di jalan, serta dua orang meninggal di tempat saat acara berlangsung di Paleran dan Ambulu, sementara satu korban lainnya meninggal sehari setelahnya akibat dampak getaran suara.

Selain persoalan keselamatan nyawa, MUI Jember juga menyoroti klaim sepihak bahwa sound horeg dapat menghidupkan UMKM.

MUI berpendapat bahwa aktivitas tersebut justru menutup akses jalan dan mematikan usaha warga sekitar karena toko-toko kelontong dan UMKM asli di sepanjang rute terpaksa tutup total tanpa ada pembeli.

Persoalan lain yang disoroti adalah unsur intimidasi sosial yang dirasakan oleh sebagian masyarakat yang tidak ikut urunan, serta alih fungsi izin keramaian yang kerap melibatkan pihak desa tanpa pengawasan ketat.

Sekretaris Umum MUI Jember, Abdul Wahab Ahmad, mengungkapkan bahwa kedatangan pihaknya bertujuan untuk meneruskan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat rentan yang selama ini hak-hak dasar tentang kesehatan dan ketenangannya terganggu dan hanya bisa memendam di hati.

Menurutnya, suara masyarakat yang terdampak seringkali kurang didengarkan, sehingga MUI berinisiatif membawa keluhan tersebut langsung ke lembaga legislatif.

"Yang pertama kami menyampaikan keluhan dari berbagai masyarakat yang rentan yang merasa selama ini hak-haknya tentang kesehatannya, tentang apa ketenangannya yang terganggu dengan acara sound horeg ini," ujar Abdul Wahab Ahmad saat dikonfirmasi.

Ia menilai bahwa problem paling mendasar dari polemik ini terletak pada aspek penegakan aturan yang masih lemah di lapangan.

Meskipun regulasi atau edaran resmi dari pemerintah sebenarnya sudah ada, implementasinya terkesan dibiarkan dan tidak berjalan konsisten.

"Problem utamanya di penegakan sebenarnya. Karena aturannya sebenarnya sudah ada ya, tapi kan dibiarkan," tegas Abdul Wahab.

Oleh karena itu, pihak MUI membawa sejumlah tuntutan konkret kepada dewan, agar regulasi terkait pembatasan jam operasional, ukuran sound, hingga perlindungan terhadap warga dan UMKM betul-betul diperkuat serta diterapkan secara tegas di Kabupaten Jember.

"Makanya kami tadi ngasih beberapa catatan masukan ke bapak-bapak dewan supaya regulasi itu betul-betul diperkuat di ranah Kabupaten Jember terutama," tambahnya.

Menanggapi berbagai masukan, aduan, dan tuntutan dari MUI Jember tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menjelaskan langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh pihak legislatif.

Budi mengungkapkan bahwa pihaknya memahami betul keresahan masyarakat, termasuk masukan agar aturan mengenai batasan jam operasional dapat dimasukkan secara terstruktur ke dalam produk hukum daerah.

Sebagai contoh kewajiban mematikan atau mebghentikan aktivitas sound horeg paling lambat pukul 12 malam.

Budi menjelaskan, Komisi A saat ini tengah mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dapat segera disahkan.

Pengesahan Perda Trantibum ini dinilai sangat krusial karena akan menjadi payung hukum dalam pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis penertiban Sound Horeg di lapangan.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa proses pembentukan regulasi tersebut saat ini sudah melalui beberapa tahapan di tingkat biro hukum dan eksekutif, dan tinggal menunggu penyempurnaan akhir.

Ia juga mengakui bahwa hambatan utama di Jember selama ini bukan pada ketiadaan aturan tertulis seperti Surat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkan sebelumnya, melainkan karena belum adanya sosialisasi yang masif hingga ke tingkat desa serta kurangnya sinergi pengawasan di akar rumput.

Oleh karena itu, Komisi A berkomitmen untuk melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk memperketat koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi pengawasan.

Hal itu agar ke depan aturan yang disahkan dapat benar-benar dipatuhi dan tidak ada lagi warga atau pihak-pihak yang dirugikan.

"Rekomendasinya, Komisi A meminta untuk Perda Trantibum untuk ketertiban umum secepatnya disahkan agar punya cantolan nanti untuk pembuatan Perbup," pungkas Budi.