JEMBER, POJOKSATU.Id - Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kabupaten Jember melaksanakan peninjauan langsung ke lapangan terkait rencana hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember di Kecamatan Patrang.

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat permohonan resmi dari Bupati Jember mengenai proses hibah lahan seluas 2,7 hektare yang rencananya digunakan untuk pembangunan kantor baru Kejari.

Ketua Pansus Aset DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyatakan bahwa pihaknya bersama tim telah menggelar rapat internal sebelum turun langsung mengecek lokasi objek aset tersebut pada Selasa (3/11/2026).

"Menindaklanjuti surat dari bupati tentang hibah tanah ke Kejari Jember, kami tadi rapat memverifikasi terkait status tanah dan dokumen lainnya di kantor, setelah itu kita tinjau lokasi langsung untuk memastikan objek aset tersebut," ujar Ardi saat dikonfirmasi di lokasi.

Berdasarkan hasil peninjauan awal di lapangan, Ardi menegaskan bahwa pansus tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum maupun administrasi yang prinsipil.

l

Kendati demikian, pihak legislatif tetap mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember untuk melakukan penghitungan ulang secara presisi.

"Kalau secara temuan yang sifatnya pelanggaran itu tidak ada, kami nanti akan merekomendasikan dan meminta pihak BPN serta bagian aset untuk mengukur ulang kembali aset yang bakal dihibahkan ke kejaksaan," tambahnya.

Pengukuran ulang tersebut dinilai krusial lantaran Pansus mendapati adanya ketidaksesuaian antara peta dokumen legalitas dengan kondisi riil di lapangan.

Dalam peta BPN tercatat adanya batas berupa drainase atau pematang tanah, namun elemen fisik tersebut kini sudah tidak nampak di lokasi.

"Dari denah BPN, ada beberapa titik yang terindikasi dulunya merupakan drainase atau pematang tanah, namun saat kami cek langsung, saluran air tersebut sudah tidak terlihat dan berpotensi menambah total luasan fisik," jelas Ardi.

Secara administratif, total area yang diajukan untuk dihibahkan mencakup 27.153 meter persegi atau sekitar 2,7 hektar yang terbagi dalam 10 Sertifikat Hak Pakai (SHP).

"Ada kurang lebih 10 sertifikat hak pakai, jika nantinya sepuluh sertifikat tersebut hendak disatukan, proses ukur ulang menjadi syarat mutlak sebelum hak atas tanah resmi dilepaskan kepada pihak kejaksaan," papar politisi Gerindra tersebut.

Dari pantauan langsung, lahan yang dimohonkan terpantau dalam kondisi kosong dan dinilai sangat tepat untuk mendukung peningkatan pelayanan publik instansi penegak hukum.

Terkait aksesibilitas menuju lokasi, Ardi menyebutkan bahwa jalan keluar masuk milik pemkab sudah tersedia.

Akan tetapi ia mengatakan jika pihak kejaksaan juga memiliki keleluasaan untuk membuka jalur baru jika diperlukan.

Menanggapi status tanah yang masuk dalam kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Pansus memastikan proses alih fungsi dapat ditempuh melalui mekanisme resmi untuk kepentingan fasilitas negara.

"Karena ini diperuntukkan bagi fasilitas negara, penyesuaian status tanahnya tentu bisa diajukan secara resmi, nantinya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang akan memproses permohonan perubahan status tersebut ke kementerian," pungkas Ardi.