JEMBER, POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD, aparat penegak hukum, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengaturan sound horeg.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono tersebut berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan RDP tersebut dihadiri sekitar 50 orang perwakilan lintas sektoral, mulai dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jember Indra Tri Purnomo, perwakilan MUI Jember, jajaran Polres Jember, Satpol PP, hingga tim ahli DPRD.
Perwakilan MUI Jember, KH. Abdul Hamid Hasbulloh, memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan riset lapangan selama hampir satu bulan menggunakan instrumen sound meter untuk mengukur tingkat kebisingan di sekitar tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan sekolah.
Ia menegaskan pentingnya pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang terukur demi mengedepankan kemaslahatan masyarakat luas, bukan sekadar memfasilitasi kepentingan kelompok tertentu.
Dukungan serupa disampaikan pengurus MUI lainnya, Ustadz Holili dan Ustadz Badrus, yang menyoroti gangguan kebisingan terhadap masyarakat rentan, potensi kerusakan fisik bangunan, hingga terganggunya kekhusyukan saat adzan berkumandang.
Menanggapi masukan tersebut, Kepala Bakesbangpol Jember, Indra Tri Purnomo, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen hadir di tengah polemik untuk menjaga keseimbangan kepentingan seluruh lapisan warga.
“Fenomena sound horeg ini tidak hanya terjadi di Jember, tetapi hampir merata di Jawa Timur. Pemerintah hadir untuk menyatukan dan menguatkan masyarakat. Baik yang menolak maupun yang mendukung, semuanya adalah warga Jember yang wajib dilindungi,” ujar Indra Tri Purnomo.
Indra menambahkan bahwa Bakesbangpol Jember mendukung penuh pelaksanaan regulasi yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Bersama Gubernur Jawa Timur, Pangdam, dan Kapolda sebagai pedoman teknis pengendalian di lapangan.
Dari sisi penegakan hukum, Kabag Ops Polres Jember Kompol Istono menjelaskan bahwa kepolisian selama ini tidak pernah menerbitkan izin khusus penyelenggaraan sound horeg, melainkan hanya menerima surat pemberitahuan kegiatan dari panitia.
Ia menyebutkan bahwa pedoman edaran bersama sebenarnya telah membatasi ambang kebisingan maksimal 80 desibel untuk kegiatan bergerak (karnaval) dan 120 desibel untuk kegiatan statis, meski fakta di lapangan sering kali melampaui batas tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menyatakan bahwa draf masukan dari MUI Jember akan diserap menjadi bahan dasar penyusunan Raperda Ketertiban Umum yang dilanjutkan dengan agenda uji publik bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengusaha sound horeg.







