JEMBER, POJOKSATU.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat ini tengah menggodok kajian mendalam terkait format ideal pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin (Gus Khozin), mengungkapkan bahwa partainya sedang mengkaji opsi agar kepala daerah seperti bupati atau walikota tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Sementara posisi wakilnya nanti akan ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.

Wacana tersebut disampaikan Gus Khozin usai menghadiri agenda Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah tentang Peran Pemerintah dalam Mendukung Program Strategis Nasional di Pendopo Wahyawibawagraha, Jember, Kamis, (15/10/2026).

Menurutnya, kajian ini didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan yang dinilai jauh lebih besar dibandingkan kerusakannya (mafsadah).

"PKB sedang melakukan kajian mendalam terkait dengan opsi kepala daerah cukup dipilih bupati saja, wakil nanti ditunjuk oleh kepala daerah," ujar Gus Khozin.

Ia memaparkan, data dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan fakta empiris bahwa tingkat ketidakharmonisan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah di berbagai wilayah cukup tinggi.

Berdasarkan catatan sinergi antara kepala daerah dan wakilnya, angka disharmoni tersebut bahkan tercatat berada di atas 50 persen.

"Karena dari data Kementerian Dalam Negeri, disharmoni kepala daerah dan wakil kepala daerah itu di atas angka 50 persen," terangnya.

Gus Khozin juga menyoroti lemahnya instrumen regulasi yang mengatur batasan tugas wakil kepala daerah dalam undang-undang saat ini.

Selama ini, aturan yang ada menyebutkan bahwa wakil kepala daerah bertugas membantu kepala daerah atau menjalankan apa yang ditugaskan oleh kepala daerah.

Hal tersebut dinilai masih menyisakan ruang subjektivitas yang kerap memicu persoalan etika kelembagaan di tingkat lokal.

"Tidak boleh aturan itu sifatnya subjektif, harus ada mandat yang jelas," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila kepala daerah tidak memberikan porsi penugasan khusus kepada wakilnya secara administratif, secara aturan hukum hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.

Oleh karena itu, regulasi ke depan dinilai harus lebih imperatif dan memiliki instrumen penegak yang tegas untuk meminimalisir potensi konflik internal di pemerintahan daerah.

Wacana penataan ulang sistem pemilihan wakil kepala daerah ini pun telah dikomunikasikan dengan partai-partai politik lainnya di parlemen.

Kendati demikian, fokus utama DPR RI saat ini masih menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Pemilu yang berkaitan erat dengan regulasi pemilu serentak, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden.