JEMBER, POJOKSATU.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menguatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untum memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan lancar.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OtDa) Kemendagri, Cheka Virgowansyah, usai menghadiri agenda Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah tentang Peran Pemerintah dalam Mendukung Program Strategis Nasional di Pendopo Wahyawibawagraha, Jember, Kamis, (15/10/2026).

Cheka menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan ruang kanalisasi khusus setiap hari Rabu yang dikenal dengan agenda "Rebuan".

Kanal ini dibuka agar para bupati, wali kota, maupun wakil kepala daerah dapat menyampaikan berbagai keluhan dan persoalan di daerah secara langsung tanpa hambatan birokrasi.

"Jadi kita di Kementerian Dalam Negeri itu membuka kanalisasi bagi kepala daerah menyampaikan apapun kepada Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini biasanya hari Rabu," ujar Cheka.

Melalui mekanisme ini, kepala daerah tidak perlu lagi merasa terbebani oleh jarak dan waktu untuk bolak-balik ke Jakarta hanya demi menyampaikan aspirasi atau kendala di lapangan.

Bahkan, Ditjen OtDa berkomitmen untuk langsung memprioritaskan penanganan dan memberikan laporan tindak lanjut sebelum pelaksanaan agenda berikutnya.

"Biasanya kita akan fasilitasi itu bahkan sebelum Rabu depan berikutnya," jelasnya.

Selain melayani urusan administrasi internal Kemendagri, pihaknya juga berperan aktif menjembatani komunikasi kepala daerah dengan kementerian teknis lainnya, seperti Kementerian Pekerjaan Umum.

Apabila aduan berhubungan dengan infrastruktur jalan atau kewenangan kementerian lain, Kemendagri siap menghubungkan kepala daerah dengan pejabat yang berwenang agar penanganannya lebih efektif.

Lebih lanjut, Dirjen OtDa menegaskan bahwa keberhasilan setiap Program Strategis Nasional (PSN) sangat bergantung pada sinkronisasi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

Ia mengumpamakan kebijakan ketahanan pangan, di mana bendungan utama yang dibangun oleh pusat harus mampu tersambung dengan jaringan irigasi provinsi hingga saluran air di tingkat desa.

"Kalau itu tidak terjadi salah satu saja, maka air itu tidak akan sampai ke sawah tadi, jadi tujuan dari kebijakan tersebut bisa jadi tidak tercapai," pungkasnya.