JEMBER, POJOKSATU.id - Gelombang tuntutan dari sejumlah ulama, pengasuh pondok pesantren, hingga aktivis di Jember yang meminta penghentian kegiatan sound horeg mendapat perhatian dari legislatif.
Sebelumnya, para tokoh ulama yang diwakili Rais Syuriyah PBNU KH Sadid Jauhari melayangkan surat terbuka bertajuk "Surat Cinta untuk Bupati Jember" tertanggal 10 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, para ulama menyoroti berbagai dampak negatif sound horeg.
Di mana mulai dari kebisingan desibel tinggi, gangguan kesehatan lansia dan balita, kerusakan bangunan, hingga potensi kemaksiatan seperti tarian erotis dan minuman keras.
Menanggapi surat terbuka tersebut, Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menilai masukan dari para ulama harus menjadi perhatian serius baik bagi Pemkab Jember maupun DPRD.
Namun, Tabroni menekankan bahwa penanganan fenomena sound horeg ini memerlukan pendekatan jalan tengah agar tidak mematikan kegiatan masyarakat.
"Kalau kami DPRD melihat bagaimana mencari satu titik tengah yang baik," ujar Tabroni saat memberikan keterangan, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa perangkat sound system pada dasarnya tidak haram dan telah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat, seperti acara hajatan, pengajian, hingga selawatan.
"Karena sound-nya kan tidak haram, banyak dipakai di ajatan-hajatan, di acara pengajian, selawatan, kan juga itu menggunakan sound," jelasnya.
Menurutnya, hal yang menjadi masalah adalah cara penyelenggaraannya yang kerap melampaui batas dan menimbulkan muatan negatif di lapangan.
"Menjadi sesuatu yang negatif ketika pelaksanaannya tadi. Nah, ini titik tengah bagaimana kegiatan-kegiatan masyarakat tetap berjalan dengan baik tapi tidak menimbulkan muatan-muatan negatif," tegas Tabroni.
Ia menambahkan bahwa DPRD Jember saat ini memiliki tugas untuk menuntaskan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan batasan yang jelas terkait penggunaan sound system, mulai dari tingkat desibel hingga batasan waktu operasional, tanpa harus melarang total hiburan masyarakat.








