ASN Pringsewu Diwajibkan Bayar Zakat Rp15–100 Ribu per Bulan, Besaran Disesuaikan dengan Jabatan, Ini Rinciannya
ASN Pringsewu diminta membayar zakat bulanan melalui surat edaran bupati. Nominalnya mulai dari Rp15 ribu hingga Rp100 ribu sesuai jabatan.











