POJOKSATU.ID - Besaran gaji atau insentif Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Nah menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Isu ini mencuat menyusul beredarnya informasi bahwa sebagian PPPK paruh waktu hanya menerima insentif puluhan ribu rupiah per bulan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memberikan penjelasan resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Baca Juga: Insentif Guru PPPK Paruh Waktu di Dijelaskan Pemkab, Simak Rinciannya
Ia menegaskan bahwa kebijakan terkait PPPK paruh waktu telah melalui mekanisme dan pertimbangan tertentu.
Status PPPK Paruh Waktu Sudah Jelas
Bupati Dony Ahmad Munir menjelaskan bahwa seluruh PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang kini telah memiliki status kepegawaian yang jelas.
Kepastian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pada Desember 2025.
Menurutnya, penerbitan SK menjadi langkah penting agar tenaga yang selama ini mengabdi namun belum tercatat secara resmi dapat memperoleh pengakuan administratif dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Ketua BAM DPR RI Buka Suara soal PPPK Jadi PNS, Pemerintah Didesak Segera Direalisasikan
“Semua PPPK paruh waktu sudah memiliki dasar hukum yang jelas melalui SK. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status,” ujar Dony Ahmad Munir.
Besaran Insentif Bervariasi
Terkait besaran insentif, Dony menjelaskan bahwa nilai yang diterima PPPK paruh waktu tidak disamaratakan.
Insentif bervariasi, mulai dari sekitar Rp50 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.
Nah tergantung kondisi masing-masing pegawai dan mekanisme pencairan tunjangan lainnya.
Ia menekankan bahwa insentif tersebut merupakan tambahan dari daerah, bukan gaji utama sebagaimana PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Update Gaji Dosen 2026 Resmi Diatur Permendiktisaintek 52/2025, ASN dan Non-ASN Diatur Lebih Jelas
Dalam konteks tertentu, insentif daerah justru berfungsi sebagai syarat administratif agar tunjangan dari pemerintah pusat dapat dicairkan.
Kasus Insentif Rp55 Ribu per Bulan
Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah adanya sekitar 500 PPPK paruh waktu yang menerima insentif sebesar Rp55 ribu per bulan.
Bupati Dony menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa alasan.
Ia menjelaskan, pemberian insentif minimal tersebut dilakukan agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah pusat tetap dapat dicairkan.
Tanpa adanya insentif daerah, terdapat risiko TPG tidak bisa diterima oleh guru yang bersangkutan.
“Kebijakan ini diambil agar hak mereka dari pemerintah pusat tetap bisa cair. Jika tidak diberikan insentif daerah, justru TPG bisa bermasalah,” jelasnya.
Jumlah PPPK Paruh Waktu di Sumedang
Secara keseluruhan, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang mencapai sekitar 5.400 orang.
Sebagian besar di antaranya merupakan tenaga yang telah lama mengabdi, namun sebelumnya belum tercatat secara resmi dalam sistem kepegawaian.
Pemerintah daerah menilai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi solusi sementara untuk memberikan kepastian status.
Sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait skema kepegawaian nasional.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di Daerah
Sebagai catatan, skema gaji atau insentif PPPK paruh waktu di Indonesia memang berbeda-beda di setiap daerah.
Penyesuaian dilakukan berdasarkan kemampuan fiskal daerah serta ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dalam banyak kasus, kepala daerah menyesuaikan kebijakan agar PPPK paruh waktu tetap memenuhi syarat untuk menerima tunjangan nasional, khususnya bagi guru dan tenaga pendidikan.
Sorotan terhadap gaji PPPK paruh waktu di Sumedang menunjukkan pentingnya transparansi kebijakan kepegawaian.
Baca Juga: Food Preparation untuk Ramadan, Cara Efektif Hemat Waktu, Tenaga, dan Anggaran
Pemerintah daerah menegaskan bahwa insentif rendah bukanlah gaji utama, melainkan bagian dari mekanisme administratif agar hak PPPK dari pemerintah pusat tetap dapat diterima.
Ke depan, diharapkan ada kebijakan nasional yang lebih komprehensif untuk mengatur kesejahteraan PPPK paruh waktu secara lebih adil dan merata.***




