POJOKSATU.id - Isu gaji pensiunan PNS kembali mencuat menjelang tahun 2026.
Banyak pensiunan dan keluarga aparatur sipil negara mulai mempertanyakan aturan mana yang akan digunakan pemerintah untuk pembayaran gaji pensiun tahun depan.
Apakah sudah memakai PP Nomor 8 Tahun 2025, atau masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang saat ini berlaku.
Baca Juga: Kronologi Lengkap PPPK RSPAU Halim yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Bekasi
Perbincangan ini semakin ramai setelah beredar berbagai informasi di media sosial yang menyebut gaji pensiunan PNS akan naik kembali pada 2026.
Namun, tidak sedikit pula yang meragukan kebenaran kabar tersebut karena belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Penting untuk memahami regulasi yang sah dan berlaku secara hukum.
Baca Juga: GEGER! PPPK RSPAU Halim Tewas di Kontrakan Bekasi, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Sebab, kenaikan gaji pensiunan hanya bisa dilakukan melalui Peraturan Pemerintah yang telah diundangkan.
Aturan Gaji Pensiunan PNS yang Berlaku Saat Ini
Sampai saat ini, dasar hukum pembayaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan mengatur kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS, termasuk janda dan duda.
Baca Juga: Insentif Guru PPPK Paruh Waktu di Dijelaskan Pemkab, Simak Rinciannya
Artinya, selama belum ada Peraturan Pemerintah baru yang diterbitkan dan berlaku secara resmi, maka PP Nomor 8 Tahun 2024 tetap menjadi acuan utama.
Termasuk untuk pembayaran gaji pensiunan pada tahun 2026.
Benarkah Gaji Pensiunan PNS 2026 Pakai PP 8/2025?
Hingga kini PP Nomor 8 Tahun 2025 belum diterbitkan secara resmi oleh pemerintah.
Informasi yang menyebut gaji pensiunan PNS 2026 akan menggunakan PP 8/2025 lebih banyak beredar di media sosial dan belum didukung dokumen negara.
Pernyataan ini menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada aturan resmi yang menyebut gaji pensiunan PNS 2026 menggunakan PP 8/2025.
Baca Juga: Food Preparation untuk Ramadan, Cara Efektif Hemat Waktu, Tenaga, dan Anggaran
Jadi, Gaji Pensiunan PNS 2026 Mengacu PP yang Mana?
Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji pensiunan PNS 2026 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Selama pemerintah belum menerbitkan PP baru, maka:
- Tidak ada kenaikan gaji pensiunan tambahan di 2026
Baca Juga: Ketua BAM DPR RI Buka Suara soal PPPK Jadi PNS, Pemerintah Didesak Segera Direalisasikan
- Besaran gaji tetap mengikuti ketentuan PP 8/2024
- Pembayaran pensiun oleh PT Taspen dilakukan sesuai aturan yang berlaku
Jika nantinya pemerintah menerbitkan PP baru, informasi tersebut akan diumumkan secara resmi melalui saluran pemerintah dan media nasional.
Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan PP 8 Tahun 2024
Mengacu aturan yang masih berlaku, berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS:
Baca Juga: Virus Nipah Terdeteksi pada Kelelawar di Indonesia, Pakar Ingatkan Ancaman Zoonosis
Golongan I: sekitar Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
Golongan II: sekitar Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
Golongan III: hingga Rp4 juta
Golongan IV: bisa mencapai Rp4,9 juta
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan lain sesuai ketentuan.***




