POJOKSATU.ID - Dugaan perlakuan diskriminatif terhadap guru Halimah di SDN 001 Sebatik Tengah, Nunukan, menjadi sorotan serius Komisi I DPRD Nunukan.
Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, untuk menelusuri kondisi guru yang dikabarkan dirugikan dalam administrasi dan pencairan haknya.
Sidak dipimpin Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, yang menemukan fakta mengejutkan terkait perlakuan terhadap Halimah.
Baca Juga: Viral! Gaji PPPK Paruh Waktu hanya Rp55 Ribu, Bupati Beri Penjelasan Resmi
Kepala sekolah yang seharusnya memberikan klarifikasi ternyata tidak berada di lokasi tanpa keterangan resmi.
Guru Halimah Dititipkan Tanpa Administrasi Resmi
Dalam pertemuan dengan guru dan pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT), Komisi I menemukan Halimah diarahkan mengajar di SDN 005 tanpa surat tugas resmi dan prosedur administrasi yang jelas.
Secara resmi, Halimah masih tercatat sebagai guru di SDN 001 Sebatik Tengah.
Baca Juga: Insentif Guru PPPK Paruh Waktu di Dijelaskan Pemkab, Simak Rinciannya
Halimah merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang dibina Kementerian Agama untuk sertifikasi.
Sementara urusan penggajian dan kepegawaian menjadi kewenangan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan BKPSDM.
Andi Mulyono menyatakan, “Secara administrasi masih tercatat di sekolah induk, tapi dalam praktik diarahkan mengajar di sekolah lain tanpa jam mengajar yang diakui sistem dan tanpa perlindungan hak sebagai pendidik.”
Jam Mengajar Tidak Diakui, Hak Finansial Terancam
Kondisi ini membuat posisi Halimah tidak jelas. Jam mengajar yang diinput ke sistem sempat dihapus.
Sehingga ia tidak memenuhi syarat minimal 12 jam mengajar yang menjadi dasar pencairan sertifikasi dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dampaknya, hak finansial yang diperkirakan mencapai Rp45 juta tidak bisa diterima, meski status ASN-nya tetap berjalan.
“Andaikan jam mengajar dihapus, sertifikasi otomatis gugur. Ini bukan soal nominal, tapi soal hak guru. Ini masalah serius,” tegas Andi.
Baca Juga: Ketua BAM DPR RI Buka Suara soal PPPK Jadi PNS, Pemerintah Didesak Segera Direalisasikan
Lebih memprihatinkan, Halimah tetap hadir setiap hari di sekolah, tetapi tidak diberikan jam mengajar dan bahkan dibatasi akses ke ruang kantor sekolah.
Komisi I DPRD Nunukan Tegaskan Tindak Lanjut
Komisi I menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar konflik internal sekolah.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan guru, kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan pendidik.
Komisi I DPRD Nunukan berencana menindaklanjuti kasus ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Dinas Pendidikan, BKPSDM, UPT, dan pihak sekolah terkait.
Tujuannya untuk memastikan hak guru, khususnya terkait jam mengajar dan sertifikasi, dipenuhi sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan belum memberikan keterangan resmi meski sudah diupayakan konfirmasi.
Baca Juga: RKPD 2027 Kota Bandung Fokus Tekan Pengangguran dan Kemiskinan, DPRD Dorong Sinergi Lintas OPD
Kasus guru Halimah di Nunukan menyoroti pentingnya perlindungan hak guru dan transparansi administrasi di sekolah.
Sidak Komisi I DPRD Nunukan menemukan praktik penempatan guru tanpa prosedur resmi dan jam mengajar yang tidak diakui sistem.
Pemerintah daerah perlu menindaklanjuti agar hak finansial dan sertifikasi guru tetap terlindungi.***




