POJOKSATU.ID -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat.

Akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme insentif dan upah bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan di media sosial yang menyoroti besaran insentif guru PPPK paruh waktu yang dinilai terlalu kecil.

Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.

Baca Juga: Ketua BAM DPR RI Buka Suara soal PPPK Jadi PNS, Pemerintah Didesak Segera Direalisasikan

Sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait kebijakan pemerintah daerah.

 

Status Guru PPPK Paruh Waktu Sudah Jelas

Bupati Dony Ahmad Munir menegaskan bahwa seluruh guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang kini telah memiliki status kepegawaian yang jelas.

Kepastian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pada Desember 2025.

Menurutnya, penerbitan SK tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan pengakuan administratif kepada ribuan guru yang selama ini telah mengabdi.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026, Kemensos Tegaskan Tahapan Usulan NI PPPK hanya Sampai 20 Februari 2026, Ini Lengkapnya

Namun belum tercatat secara resmi dalam sistem kepegawaian pemerintah daerah.

 

Rincian Insentif Guru PPPK Paruh Waktu

Terkait besaran insentif, Pemkab Sumedang menjelaskan bahwa nilai yang diterima guru PPPK paruh waktu bervariasi, tergantung kondisi dan mekanisme pencairan tunjangan.

Besaran insentif yang diberikan berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.

Salah satu angka yang menjadi sorotan adalah Rp55 ribu per bulan, yang diterima oleh sebagian guru PPPK paruh waktu.

Bupati Dony menjelaskan bahwa insentif minimal tersebut berkaitan erat dengan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Prabowo Gagas Proyek Gentengisasi Nasional, 57,93 Persen Rumah RI Sudah Pakai Genteng

Dalam kondisi tertentu, keberadaan insentif daerah menjadi syarat administratif agar TPG tetap bisa dicairkan.

 

Data Jumlah Guru PPPK Paruh Waktu

Secara keseluruhan, Pemkab Sumedang telah mengangkat sekitar 5.400 PPPK paruh waktu.

Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 500 guru yang sebelumnya belum tercatat dalam sistem pemerintah daerah.

Baca Juga: Prabowo Gagas Proyek Gentengisasi Nasional, 57,93 Persen Rumah RI Sudah Pakai Genteng

Meski belum terdata, para guru tersebut tetap menerima TPG dari pemerintah pusat dengan nominal sekitar Rp2 juta per bulan.

Namun tidak memperoleh insentif daerah sebelum adanya penataan administrasi.

 

Perubahan APBD untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Pemkab Sumedang juga mengungkapkan rencana kebijakan lanjutan guna meningkatkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan untuk MBG Kembali Digugat ke MK, Guru dan Dosen Angkat Isu Keadilan Konstitusional

Pemerintah daerah berencana melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara bertahap, menyesuaikan kemampuan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dilakukan pula verifikasi pemotongan iuran BPJS Kesehatan agar tidak terjadi pemotongan ganda, baik dari TPG maupun dari insentif daerah yang diterima guru.

Dengan adanya pergeseran anggaran tersebut, kompensasi minimal yang kini diterima PPPK paruh waktu berada di kisaran Rp240 ribu hingga Rp950 ribu per bulan, jauh lebih tinggi dibandingkan skema sebelumnya.

 

Pendapatan Guru Bisa Mencapai Rp2,25 Juta

Bupati Dony Ahmad Munir menjelaskan bahwa sekitar 500 guru yang sebelumnya tidak terdata kini menerima total pendapatan lebih dari Rp2 juta per bulan.

Pendapatan tersebut berasal dari kombinasi TPG, insentif daerah, dan upah lainnya.

Baca Juga: Update Gaji Dosen 2026 Resmi Diatur Permendiktisaintek 52/2025, ASN dan Non-ASN Diatur Lebih Jelas

Dengan penyesuaian kebijakan dan anggaran, total pendapatan mereka bahkan berpotensi meningkat hingga sekitar Rp2,25 juta per bulan.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap guru yang belum menerima TPG.

Serta menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memperjuangkan hak-hak mereka.

Penjelasan Pemkab Sumedang menegaskan bahwa insentif guru PPPK paruh waktu tidak dapat dilihat secara parsial.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan untuk MBG Kembali Digugat ke MK, Guru dan Dosen Angkat Isu Keadilan Konstitusional

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses penataan administrasi dan upaya menjaga agar hak guru, terutama TPG dari pemerintah pusat, tetap dapat diterima.

Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu secara bertahap dan berkelanjutan.***