MEDAN, POJOKSATU.id - Persoalan antrean pelayanan kesehatan, sulitnya memperoleh kamar rawat inap, hingga ketersediaan obat di rumah sakit menjadi sejumlah masalah yang ingin dibenahi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Regulasi tersebut mulai diusulkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Gedung DPRD Medan, Senin (2/11/2026).

Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki yang menyampaikan penjelasan Ranperda tersebut mengatakan, pembaruan aturan kesehatan daerah diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang masih dirasakan masyarakat.

Salah satu perhatian utama adalah memastikan pasien mendapatkan pelayanan tanpa diskriminasi, termasuk bagi peserta BPJS Kesehatan.

Menurut Sri Rezeki, status kepesertaan jaminan kesehatan tidak boleh menjadi alasan bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan perlakuan berbeda kepada pasien.

Selain itu, proses pemulangan pasien juga harus didasarkan pada kondisi dan pertimbangan medis, bukan semata-mata pertimbangan administratif.

Ranperda tersebut turut mengatur kepastian informasi ketersediaan kamar rawat inap.

Dengan sistem informasi yang terintegrasi, keluarga pasien diharapkan tidak perlu mendatangi atau menghubungi sejumlah rumah sakit hanya untuk mengetahui ketersediaan tempat tidur.

"Keluarga pasien tidak perlu lagi mencari informasi tempat tidur dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya," jelas Sri Rezeki.

Persoalan obat-obatan juga menjadi bagian penting dalam rancangan regulasi tersebut.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan ketersediaan obat dan alat kesehatan sehingga pasien tidak terbebani membeli obat yang semestinya menjadi hak mereka.

DPRD Medan juga mendorong perbaikan sistem rujukan agar pasien tidak menghadapi prosedur yang berbelit ketika membutuhkan penanganan lanjutan.

Bahkan, fasilitas kesehatan diwajibkan memberikan pertolongan terlebih dahulu kepada pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa mempersulit dengan urusan administrasi maupun pembiayaan.

Tidak hanya berorientasi pada pengobatan, Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan juga diarahkan untuk memperkuat pencegahan penyakit.

Upaya promotif dan preventif akan mencakup pencegahan penyakit menular, peningkatan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan jiwa, hingga pengawasan keamanan pangan.

Penguatan puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama juga menjadi perhatian agar masyarakat lebih mudah memperoleh pelayanan sejak tahap awal.

Dalam rancangan tersebut, kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas turut menjadi perhatian melalui kebutuhan jalur pelayanan khusus.

Sementara itu, perlindungan terhadap tenaga kesehatan juga diatur. Mereka diharapkan memperoleh jaminan keamanan selama bekerja, perlindungan dari kekerasan dan ancaman, pemenuhan hak yang layak, serta peningkatan kompetensi melalui pelatihan pelayanan prima.

Sri Rezeki menjelaskan, pembaruan regulasi ini juga menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengelolaan anggaran kesehatan daerah, termasuk program Universal Health Coverage (UHC), juga diusulkan agar dilakukan secara transparan, efisien, dan tepat sasaran.

DPRD turut mendorong penguatan pengawasan mutu dan akreditasi fasilitas kesehatan. Setiap pengaduan masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti.

Fasilitas kesehatan maupun tenaga medis yang memberikan pelayanan baik dapat memperoleh penghargaan, sedangkan pelanggaran yang mengabaikan keselamatan pasien dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, integrasi sistem informasi kesehatan daerah juga diusulkan agar perencanaan, pelayanan, dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

Sri Rezeki menegaskan, keberhasilan regulasi ini nantinya tidak cukup diukur dari pengesahannya menjadi peraturan daerah. Hal terpenting adalah perubahan nyata yang dirasakan masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

"Keberhasilan perda ini nanti tidak diukur dari saat ia disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat. Yaitu ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, ketika keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, ketika obat tersedia dan ketika dokter serta perawat bisa bekerja dengan tenang," ungkapnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Sri Rezeki dan Zulkarnaen, anggota DPRD, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, serta jajaran pimpinan perangkat daerah Pemko Medan.