Sukoharjo, POJOKSATU.id - Nama AKBP Andika Dharma Sena menjadi perhatian publik setelah dirinya dicopot dari jabatan Kapolres Sukoharjo pada Senin, 2 November 2026. 

Keputusan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto tersebut menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Jawa Tengah.

Pencopotan itu dilakukan setelah muncul dugaan pelanggaran dalam proses penggeledahan yang berlangsung pada 27 Oktober 2026. 

Sejumlah personel yang terlibat kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan dan penonaktifan telah dilakukan sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut.

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Trunoyudo, dilansir dari Kompas.com, Senin, 2 November 2026.

Andika bukan satu-satunya pejabat yang terkena dampak dari perkara tersebut. 

Tiga personel Polres Sukoharjo lainnya juga dinonaktifkan, yakni Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA sebagai Kanit Pidum, dan Ipda RAP yang menjabat Kanit PPA.

Keempat personel itu diperiksa Propam Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan.

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel yaitu, AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku kasat serse dan Kanit Pidum IPD FA, Kanit PPA Ipda RAP,” jelas Trunoyudo.

Jabatan Kapolres Sukoharjo Beralih ke AKBP Indra Maulana

Pencopotan Andika tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. 

Melalui keputusan tersebut, Andika dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Posisi Kapolres Sukoharjo kemudian dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya memimpin Polres Boyolali.

Adapun jabatan Kapolres Boyolali kini diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang. 

Sebelumnya, Christopher bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Pergantian jabatan tersebut menjadi bagian dari langkah pembenahan internal Polri di tengah sorotan terhadap penanganan perkara penggeledahan pesantren.

Lulusan Akpol 2007, Pernah Bertugas di Kalimantan Timur

Sebelum polemik ini mencuat, Andika memiliki perjalanan karier di sejumlah satuan kepolisian. 

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2007 dan pernah mengemban tugas di bidang reserse serta narkoba.

Andika mulai menjabat Kapolres Sukoharjo pada 6 Oktober 2026. 

Serah terima jabatan berlangsung di Mapolda Jawa Tengah dan dipimpin Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan.

Dalam posisi tersebut, ia menggantikan AKBP Anggaito Hadi Prabowo yang mendapat penugasan sebagai Kapolres Pemalang.

Sebelum memimpin Polres Sukoharjo, Andika menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Semarang selama periode 2023 hingga 2026.

Riwayat penugasannya juga mencakup wilayah Kalimantan Timur. 

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Andika pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan kepolisian.

Pada 2021-2022, ia tercatat sebagai Kasatreskrim Polda Kalimantan Timur. 

Sebelumnya, pada 2020, ia pernah bertugas sebagai Kasatresnarkoba dan Kasatreskrim di wilayah yang sama. 

Pada 2018, ia juga tercatat menjabat Kasat Reskrim Polda Kalimantan Timur.

Sementara itu, pada 2012 Andika pernah menjabat Kapolsek Teluk Batan Polres Ketapang.

Pernah Tangani Sejumlah Kasus di Semarang

Selama bertugas di Polrestabes Semarang, Andika menangani berbagai perkara yang mendapat perhatian publik. 

Salah satunya dugaan penipuan dan penggelapan terhadap belasan calon jemaah umrah yang batal berangkat ke Tanah Suci.

Ia juga menangani kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) berinisial A (20). 

Peristiwa tersebut diduga melibatkan puluhan mahasiswa yang merupakan teman satu jurusan korban dan terjadi pada Maret 2006.

Kasus lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan perundungan terhadap AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Undip yang meninggal dunia dan diduga bunuh diri.

Selain perkara tersebut, Andika pernah menangani kasus pengiriman ratusan anjing tanpa dokumen resmi yang digagalkan jajaran Polrestabes Semarang pada Januari 2024.

Kini, perjalanan jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo berakhir setelah polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.***