SEMARANG, POJOKSATU.id - Penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung makan di Sukoharjo, Jawa Tengah, berujung kontroversi setelah polisi menggeledah sebuah pondok pesantren putri.
Operasi dini hari itu memunculkan keluhan dugaan intimidasi terhadap santriwati hingga akhirnya berujung penonaktifan Kapolres Sukoharjo.
Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, berlangsung pada 27 Oktober 2026.
Aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob mendatangi lokasi sekitar pukul 03.20 WIB.
Pengurus pesantren, Diyana Indah Sari, menyebut sejumlah personel mendobrak pintu ketika santriwati masih tertidur.
Sebanyak 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Pihak pesantren juga mengeluhkan tindakan aparat yang dinilai menimbulkan ketakutan.
Mereka menyebut sejumlah barang inventaris dan milik pribadi turut disita selama operasi berlangsung.
Polisi Sebut Penggeledahan Berdasarkan Izin Pengadilan
Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan merupakan bagian penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, pada 12 September 2026.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan menyebut tindakan tersebut dilakukan berdasarkan izin penetapan pengadilan.
Polisi juga menyatakan operasi bertujuan mencari buronan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, penjelasan tersebut belum menghentikan kritik terhadap pelaksanaan operasi.
Komnas HAM menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap penghuni pesantren.
Kapolres dan Tiga Perwira Dinonaktifkan
Polemik tersebut akhirnya berlanjut ke pemeriksaan internal Polri. Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena bersama tiga perwira lainnya dinonaktifkan pada Senin (2/11/2026).
Ketiga personel tersebut masing-masing Kasat Reserse Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.
Mereka menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait keluhan santri serta pengasuh pesantren.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut.
Pencopotan sementara ini belum menjadi kesimpulan bahwa seluruh personel terbukti melanggar aturan.
Hasil pemeriksaan Propam akan menentukan apakah terdapat pelanggaran etik maupun prosedur dalam pelaksanaan penggeledahan.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi Polri dalam memastikan penegakan hukum berjalan profesional.
Sebab, keberhasilan mengungkap tindak pidana tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak di lingkungan pendidikan.***






