MEDAN, POJOKSATU.id - Iming-iming upah Rp20 juta membuat seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34) nekat terlibat dalam pengiriman ratusan vape yang diduga mengandung narkotika.
Namun, aksi pria asal Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancurbatu tersebut berakhir di tangan polisi.
ES ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan ketika berada di area parkir Hotel RedDoorz, Jalan Setiabudi, Medan, Rabu (28/10/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 599 unit vape merek Netflix yang diduga mengandung narkotika. Barang tersebut disimpan dalam dua tas yang dibawa tersangka.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan ES di lokasi. Petugas langsung mengamankan tersangka saat hendak menaiki mobilnya di area parkir hotel.
"Dari pelaku kami sita dua tas yang di dalamnya berisi tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun satu pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerek Netflix," ungkap Rafli, Senin (2/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ES ternyata sudah pernah menjalankan pekerjaan serupa.
Sebelumnya, ia diketahui pernah mengantarkan sekitar 50 unit vape yang diduga mengandung narkotika ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Pada pengiriman kali ini, jumlah barang yang dibawa meningkat drastis hingga ratusan unit. ES diduga bersedia menjalankan tugas tersebut karena dijanjikan bayaran Rp20 juta.
"Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya," jelas Rafli.
Terungkapnya identitas ES sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan turut menjadi perhatian polisi.
Rafli mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan akan berkoordinasi dengan instansi tempat tersangka bekerja.
Dalam pemeriksaan sementara, ES mengaku barang tersebut tidak ditujukan untuk diedarkan di dalam lapas.
Meski demikian, polisi belum menghentikan penyelidikan terkait kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan ES positif menggunakan narkoba.
"Hasil pemeriksaan, narkoba tidak dijual pelaku ke dalam, namun tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah lakukan tes urine, dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba," katanya.
Polisi juga telah mengantongi identitas pria berinisial AL yang diduga menjadi pemasok sekaligus atasan ES dalam pengiriman vape tersebut.
Saat ini, AL masih dalam pengejaran. Polisi berupaya mengungkap asal barang dan jaringan peredaran vape yang diduga mengandung narkotika tersebut.
Rafli menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus rantai peredaran narkoba, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pengendali distribusi.
"Kami pastikan AL akan kami ringkus. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama-sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar, polisi bersama masyarakat," pungkasnya.







