MEDAN, POJOKSATU.id - Konten kreator asal Medan, Ritman Marbun, ditahan Polda Sumatera Utara (Sumut) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap agama melalui siaran langsung di TikTok.
Polisi menyebut, tindakan tersebut diduga dipicu kekecewaan tersangka terhadap kondisi ekonomi dan menurunnya popularitasnya sebagai kreator konten.
Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkapkan, penyelidikan bermula dari patroli siber terhadap akun TikTok milik tersangka, @ritmandarwin29.
Polisi kemudian mengamankan Ritman di kediamannya di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Wahyu Wicaksono, mengatakan tersangka mengakui telah menyampaikan kata-kata tidak pantas yang diduga menghina Yesus Kristus ketika melakukan siaran langsung.
“Yang bersangkutan memang mengakui menyampaikan ada kata-kata yang tidak pantas, yang menista suatu agama tertentu,” ujarnya dalam keterangan di Polda Sumut, Rabu (28/10/2026).
Diduga Kecewa karena Kondisi Ekonomi dan Popularitas Menurun
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga tindakan Ritman berkaitan dengan persoalan ekonomi yang belum terselesaikan.
Selain itu, aktivitasnya sebagai konten kreator disebut tidak lagi seramai sebelumnya.
Kekecewaan tersebut kemudian disampaikan melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya. Dalam siaran itu, ia diduga mengucapkan pernyataan tidak pantas yang ditujukan kepada Yesus Kristus saat menanggapi komentar penonton.
Tersangka juga disebut menantang penonton untuk melaporkan ucapannya kepada pihak berwenang.
Meski demikian, dugaan motif tersebut merupakan keterangan polisi berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bukan pembenaran atas perbuatan yang disangkakan.
Polisi Sita Ponsel hingga Pakaian yang Digunakan Saat Live
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, tripod, dan pakaian yang dikenakan tersangka saat membuat konten.
Menurut keterangan penyidik, Ritman menggunakan ponsel yang dipasang pada tripod di depan rumahnya ketika melakukan siaran langsung.
Polisi juga menyatakan hasil pemeriksaan dan keterangan warga sekitar tidak menunjukkan indikasi gangguan kejiwaan pada tersangka.
Namun, penilaian tersebut disampaikan sebagai keterangan kepolisian berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Polda Sumut menetapkan Ritman sebagai tersangka pada 27 Oktober 2026. Ia dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut keterangan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai lima tahun penjara.
Tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak 27 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Polisi turut menanggapi video klarifikasi dan permohonan maaf yang dibuat tersangka. Menurut penyidik, permintaan maaf merupakan hak tersangka, tetapi tidak serta-merta menghapus proses hukum apabila unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi.






