MEDAN, POJOKSATU.id - Sebanyak 440 rumah tidak layak huni (RTLH) di Sumatera Utara menjadi sasaran program pembangunan dan renovasi rumah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sepanjang 2026.
Program ini didukung anggaran Rp13,2 miliar dengan bantuan stimulan sebesar Rp30 juta untuk setiap unit rumah.
Namun, bantuan tersebut tidak sepenuhnya menanggung biaya pembangunan rumah. Penerima manfaat masih membutuhkan dukungan swadaya untuk memenuhi kebutuhan biaya yang belum tercakup dalam bantuan pemerintah.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumut, Tomy Harahap, mengatakan program RTLH merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Tahun ini, program RTLH sebanyak 440 unit RTLH yang disebar di 17 kabupaten/kota di Sumut. Anggarannya Rp30 juta per unit," ujar Tomy dikutip Kamis (29/10/2026).
Dari total bantuan Rp30 juta per rumah, sebesar Rp26 juta dialokasikan untuk membeli material bangunan, sedangkan Rp4 juta digunakan untuk membayar upah tukang.
Tomy menjelaskan, pembangunan rumah tipe 30 membutuhkan biaya sekitar Rp40 juta hingga Rp45 juta per unit.
Artinya, terdapat selisih biaya sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta yang perlu dipenuhi melalui kontribusi penerima bantuan atau dukungan masyarakat.
"Jadi, Rp30 juta itu di antaranya Rp26 juta untuk anggaran material, upah tukang Rp4 juta. Harapannya jika untuk membangun rumah tipe 30, membutuhkan biaya Rp40-45 juta per unit. Maka dari itu, dibutuhkan juga swadaya," katanya.
Pada 2025, Pemprov Sumut menyalurkan bantuan renovasi RTLH untuk 400 unit rumah yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
Tahun ini, jumlah rumah yang menjadi sasaran bertambah 40 unit atau meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Cakupan wilayah program juga meluas dari 12 menjadi 17 kabupaten/kota.
Perluasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah, terutama bagi keluarga yang membutuhkan dukungan untuk memperbaiki kondisi rumahnya.
Sejumlah daerah yang disebut menjadi sasaran program meliputi Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Karo, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tanjungbalai, Binjai, Dairi, Medan, Nias Selatan, Samosir, Humbang Hasundutan, Toba, Pematangsiantar, dan Sibolga.
Meski demikian, daftar daerah yang disebutkan tersebut berjumlah 16 wilayah. Karena itu, satu kabupaten/kota lainnya perlu dikonfirmasi kepada pihak Pemprov Sumut.
Pemprov Sumut menegaskan bahwa bantuan RTLH bersifat stimulan, bukan pembiayaan penuh untuk pembangunan atau renovasi rumah.
Dengan skema tersebut, partisipasi penerima bantuan, keluarga, dan masyarakat sekitar diharapkan dapat membantu menutup kekurangan biaya.
Dukungan swadaya menjadi penting agar pembangunan rumah dapat diselesaikan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan hunian.
Melalui program ini, Pemprov Sumut menargetkan peningkatan kualitas tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih sehat, aman, dan layak huni.







