MEDAN, POJOKSATU.id - Seorang konten kreator Medan Bernama Ritman Marbun ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut). Ini setelah yang bersangkutan melakukan penistaan agama Nasrani dengan melontarkan kata-kata tak pantas tentang Yesus.
Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Ritman Marbun di rumahnya, pada Senin malam, 26 Oktober 2026.
"Iya sudah diamankan (Ritman), kasusnya ujaran kebencian yang juga penghinaan agama," jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa, 26 Oktober 2026.
Kabid Humas menyebutkan, pihaknya sedang memeriksa Ritman untuk keterangan lebih lanjut.
"Sudah diproses di Direktorat Siber Polda Sumut, sedang menjalani proses pemeriksaan," tuturnya.
Perkara Ritman ini viral, setelah penghinaan terhadap Yesus dilakukannya secara Live di TikTok. Dia juga menantang dan menyebut tidak takut masuk penjara.
"Uda pengen masuk penjara aku, sudah capek aku hidup, laporkanlah aku," ujarnya saat Live dan potongan video tersebut viral.
Sebelum ditangkap, Ritman sempat mengunggah video permintaan maaf di Instagram.
"Sehubungan dengan video saya yang beredar luas, dan menimbulkan keresahan masyarakat, terutama umat Kristiani, dengan kesadaran penuh saya menyampaikan permintaan maaf terhadap kalian," ujarnya.
Dia berdalih mengucapkan kalimat tak pantas saat Live lantaran sedang banyak masalah, sehingga emosinya tidak stabil.
"Saya tidak ada bermaksud penistaan agama. Adapun video terjadi karena saya sedang berasa di titik terendah, lagi banyak masalah, banyak pikiran, mental saya sedang tidak baik-baik saja, sehingga lepas kontrol pada saat Live Streaming dan mengucapkan kata-kata yang sangat tidak pantas," bebernya.
Ritman Marbun berjanji tidak akan mengulangi lagi kejadian ini di masa depan.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi kejadian tersebut, dan saya akan me,mmbenahi diri saya, sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, semoga kalian membukakan pintu maaf buat saya," pungkasnya.
Meski begitu, Ritman harus tetap menjalani proses hukum atas laporan pihak terkait atas dugaan penistaan agama. ***



