JAKARTA, POJOKSATU.id, Menteri Pertanian yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat menyusul dugaan penyimpangan dalam penyaluran beras subsidi.
Delapan pejabat dari lingkungan Perum Bulog dan Bapanas dicopot, sedangkan dua pejabat lainnya dikenai surat peringatan.
Langkah tersebut menyusul terungkapnya dugaan pengubahan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium di Jakarta.
Praktik ini menjadi perhatian pemerintah lantaran beras SPHP ditujukan untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau.
Amran menyebut penindakan terhadap para pejabat merupakan bentuk tanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan distribusi pangan bersubsidi.
Kendati demikian, proses pemeriksaan masih berjalan guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan masing-masing pejabat.
"Hari ini kita, Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Peringatan ada (kepada) dua (orang), (diberikan) peringatan. Delapan (orang) kita copot," ujar Amran.
Dugaan Beras Subsidi Diubah Menjadi Beras Premium
Kasus dugaan penyalahgunaan beras SPHP yang terungkap di Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) kini tengah ditangani melalui proses hukum.
Amran menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, ia belum mengungkapkan secara lengkap identitas maupun posisi pihak-pihak yang sedang diperiksa.
Dari dugaan modus yang terungkap, pelaku membeli beras SPHP melalui mekanisme pemesanan resmi di Bulog.
Setelah transaksi selesai, beras dikeluarkan dari kemasan awal dan dipindahkan ke karung lain.
Selanjutnya, beras tersebut dipasarkan kembali menggunakan kemasan berbeda.
Ada pula beras yang diduga dicampur dengan jenis beras lainnya untuk dijual sebagai produk premium dengan nilai jual lebih tinggi.
Amran menjelaskan bahwa pengubahan kemasan hingga pencampuran beras tersebut menjadi bagian dari praktik yang sedang ditelusuri.
"Jadi, dia ini membeli (beras SPHP), order ke Bulog. Setelah diorder, dijual kan. Nah, yang pembeli ini dibongkar bungkusannya kemudian masukkan karung. Ini dua (hal) biasa yang dilakukan. Sebagian lompat menjadi premium, kemudian langsung sebagian dioplos baru dijual," ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan beras bersubsidi dapat mengganggu tujuan program pemerintah.
Pasalnya, beras SPHP disediakan untuk membantu menjaga kestabilan harga dan meringankan beban pengeluaran masyarakat.
Rincian Sanksi untuk Pejabat Bulog dan Bapanas
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, memaparkan bahwa enam pejabat Bulog dinonaktifkan selama proses pemeriksaan.
Di sisi lain, dua pejabat Bapanas juga dicopot dari jabatannya, sementara dua orang lainnya menerima surat teguran.
Menurut Rizal, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Amran dan hasil pembahasan di tingkat direksi Bulog.
Penindakan itu juga berkaitan dengan tanggung jawab pengawasan distribusi beras pemerintah.
"Jadi atas tunjuk dari Pak Mentan (Amran) dan direksi (Bulog), rapat direksi, kami putuskan ada enam orang yang dinonaktifkan, dan dua orang yang diberikan surat teguran," tutur Rizal.
Ia menegaskan, penonaktifan sementara diperlukan agar pemeriksaan dapat berlangsung tanpa mengganggu proses pengumpulan bukti.
Status tersebut bukan berarti para pejabat telah dinyatakan bersalah dalam kasus pengoplosan beras.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Apabila ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka, proses akan dilanjutkan sesuai aturan hukum.
Namun, jika dugaan tersebut tidak terbukti, Bulog akan memulihkan nama baik pejabat bersangkutan.
Mitra RPK Berinisial RH Masuk dalam Penyelidikan
Dalam penanganan perkara ini, Bulog mengidentifikasi tersangka berinisial RH sebagai mitra Rumah Pangan Kita (RPK).
Pembelian beras SPHP oleh RH disebut dilakukan melalui aplikasi Klik SPHP.
Hasil pemeriksaan internal menunjukkan bahwa transaksi tersebut tercatat melalui mekanisme pemesanan resmi.
Meski begitu, kepolisian masih menyelidiki dugaan penyimpangan yang diduga terjadi setelah beras dibeli.
Rizal menerangkan bahwa mitra RPK biasanya memperoleh beras SPHP dalam jumlah sekitar dua hingga empat ton untuk setiap pemesanan.
Adapun RH diduga melakukan pemesanan sebanyak empat ton dalam dua hari secara berurutan.
Frekuensi transaksi tersebut turut menjadi bahan pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan penyalahgunaan distribusi beras subsidi.
Bulog menekankan bahwa transaksi yang sesuai prosedur tidak otomatis menjamin beras digunakan sebagaimana peruntukannya setelah diterima pembeli.
Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya diarahkan pada proses penjualan, tetapi juga terhadap pola pembelian dan penyaluran di tingkat mitra.
Bulog dan Kepolisian Perketat Pengawasan Distribusi
Sebagai tindak lanjut, Bulog bekerja sama dengan kepolisian melalui pembentukan satuan tugas (satgas).
Tim gabungan tersebut akan menelusuri kemungkinan adanya pegawai internal yang terlibat dalam dugaan penyimpangan.
Pemeriksaan juga akan diperluas terhadap mitra Rumah Pangan Kita di berbagai daerah.
Bulog akan memberikan perhatian lebih terhadap transaksi yang menunjukkan pola tidak lazim, baik berdasarkan volume pembelian maupun intensitas pemesanan.
Amran memastikan evaluasi terhadap jajaran Bulog dan Bapanas tidak berhenti pada penjatuhan sanksi awal.
Pejabat yang nantinya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan beras bersubsidi akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
Selain itu, pemerintah berencana memperkuat sistem pengawasan melalui penerbitan surat edaran.
Upaya ini ditujukan untuk mencegah penyimpangan serupa, menjaga ketepatan penyaluran beras SPHP, serta memastikan program subsidi pangan tetap berjalan sesuai sasaran.***






