SUMUT, POJOKSATU.id - Ketidakakuratan data kesejahteraan sosial berpotensi berdampak hingga ke bangku sekolah dan perguruan tinggi.

Anggota DPD RI asal Sumatera Utara (Sumut), Dedi Iskandar Batubara, menyoroti penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai masih menyisakan persoalan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah.

Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI itu mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem DTSEN, terutama terkait perubahan desil kesejahteraan yang dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap bantuan sosial dan program pendidikan.

Dedi menyampaikan kritik tersebut berdasarkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta jawaban resmi Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara.

Menurutnya, persoalan data tidak boleh dianggap sekadar urusan administrasi.

Kesalahan penetapan tingkat kesejahteraan dapat berakibat pada hilangnya akses bantuan bagi keluarga yang secara nyata masih membutuhkan dukungan negara.

"Siswa berprestasi, anak yatim, anak buruh tani dan nelayan gagal kuliah bukan karena bodoh, tapi karena desil orang tuanya salah," ungkap Dedi dikutip Rabu (28/10/2026).

Dedi mengapresiasi keterbukaan Dinsos Sumut yang mengakui adanya penerima manfaat yang keluar dari kepesertaan setelah DTSEN diterapkan, termasuk masyarakat yang masih membutuhkan bantuan tetapi tidak lagi masuk daftar akibat perubahan desil.

Namun, Dedi menilai pengakuan tersebut perlu diikuti langkah perbaikan yang terukur.

Data Warga Tercoret Belum Terjawab Secara Terperinci

Dari hasil pengawasan tersebut, Dedi mengidentifikasi lima persoalan utama dalam pelaksanaan DTSEN di Sumatera Utara.

Pertama, jawaban Dinsos Sumut dinilai belum menyajikan data terperinci mengenai jumlah warga yang kehilangan akses bantuan, wilayah dengan kasus terbanyak, serta jumlah penerima yang berhasil dipulihkan melalui mekanisme pengaduan.

Kedua, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), tetapi juga akses pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Ketiga, mekanisme pembaruan data dinilai membebani warga. Masyarakat yang ingin memperbaiki statusnya harus menyiapkan dokumen identitas, foto rumah, hingga bukti pendukung lainnya, kemudian mengikuti tahapan verifikasi dan pengusulan melalui sistem yang berlaku.

Dedi juga menyoroti keberadaan beberapa jalur pengaduan yang dinilai berpotensi membingungkan masyarakat, mulai dari jalur pemerintah desa dan dinas sosial hingga aplikasi Cek Bansos dan Perlinsos.

Persoalan keempat adalah belum jelasnya alur keberatan atas penetapan desil, termasuk instansi yang menangani pengaduan, proses verifikasi, dan waktu penyelesaian.

Sementara itu, persoalan kelima berkaitan dengan belum optimalnya pelibatan perangkat lingkungan dan organisasi kemasyarakatan dalam proses verifikasi kondisi sosial warga.

Usulkan Penyelesaian Banding Desil Maksimal 14 Hari

Sebagai solusi, Dedi menyiapkan empat pilar perbaikan yang akan disuarakan kepada Kementerian Sosial, kementerian yang menangani pendidikan dasar dan pendidikan tinggi, serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Usulan pertama adalah membentuk mekanisme banding desil dengan prinsip satu pintu, satu alur, dan waktu penyelesaian yang dapat dipantau masyarakat.

Ia mengusulkan pembentukan posko banding desil di tingkat lingkungan atau dusun. Warga cukup melaporkan persoalan kepada kepala lingkungan (Kepling) atau kepala dusun (Kadus), dengan dukungan posko pengaduan organisasi kemasyarakatan bagi warga yang membutuhkan pendampingan.

Dalam skema yang diusulkan, proses pengaduan dibagi menjadi empat tahap. Pelaporan dilakukan pada hari pertama, dilanjutkan verifikasi lapangan pada hari kedua hingga ketujuh.

Dinas sosial kabupaten/kota kemudian diberi waktu maksimal tiga hari untuk memasukkan hasil verifikasi, sedangkan penyelesaian ditargetkan maksimal 14 hari kerja.

Dedi juga mengusulkan jalur cepat selama tiga hari untuk kasus pendidikan yang mendesak, seperti siswa atau mahasiswa yang terkendala akses KIP Kuliah maupun PIP akibat persoalan desil.

Usulan tersebut masih berupa skema perbaikan yang didorong Dedi dan memerlukan pembahasan serta persetujuan instansi berwenang sebelum dapat diterapkan.

Kepling dan Ormas Islam Diusulkan Jadi Mitra Verifikasi

Pilar kedua yang ditawarkan adalah memperkuat peran Kepling dan Kadus sebagai garda terdepan dalam pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat.

Menurut Dedi, perangkat lingkungan memiliki kedekatan dengan warga sehingga dapat membantu memastikan kesesuaian data administratif dengan kondisi sosial ekonomi di lapangan.

Ia mengusulkan agar Kepling dan Kadus ditetapkan sebagai agen perlindungan sosial tingkat lingkungan atau dusun, dilengkapi mekanisme verifikasi dan akses sistem sesuai kewenangan.

Pilar ketiga adalah melibatkan organisasi kemasyarakatan Islam, seperti Al Washliyah, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Al Ittihadiyah, sebagai mitra pendampingan warga.

Organisasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang kesulitan menggunakan layanan digital, menyediakan posko pengaduan, serta mendukung validasi sosial melalui jaringan yang menjangkau tingkat lokal.

Sementara itu, pilar keempat menitikberatkan pada penyederhanaan aplikasi agar lebih mudah digunakan masyarakat berpenghasilan rendah.

Dedi mengusulkan konsep layanan bertajuk "LAPOR KEPLING - Data Beres - Asta Cita Sukses" dengan tiga fitur utama, yakni pelaporan kondisi kemiskinan, pengaduan kendala KIP/PIP, dan pengecekan status berdasarkan NIK.

Ia juga mendorong tersedianya pilihan pelaporan melalui rekaman suara dan integrasi dengan WhatsApp Kepling, sehingga warga tidak harus menghadapi prosedur digital yang rumit.

"DTSEN niatnya baik untuk keadilan sosial. Tugas kita ke depan adalah memastikan sistemnya mudah diakses warga, alurnya jelas ke mana, seperti apa, dan berapa lama," ujar Dedi.

Menurutnya, pembenahan DTSEN perlu memastikan bahwa integrasi data tidak justru menjauhkan masyarakat rentan dari hak mereka atas perlindungan sosial dan pendidikan.