JAKARTA, POJOKSATU.id - Mabes Polri memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal meskipun institusi tersebut tengah menangani kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan perkara yang melibatkan tiga perwira tinggi polisi tersebut merupakan tindakan individu dan tidak berkaitan dengan kebijakan resmi institusi.

Menurut Asep, Polri memiliki aturan dan mekanisme tersendiri dalam melakukan pemantauan maupun penyadapan. Setiap tindakan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto, media, pengusaha hingga tokoh masyarakat, tidak dapat dianggap sebagai bagian dari prosedur operasional kepolisian.

"Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.

Ia juga memastikan penanganan perkara tersebut tidak memengaruhi aktivitas pelayanan kepolisian. Masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan kepolisian sebagaimana mestinya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH.

Sementara itu, seorang pejabat tinggi kepolisian berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat para tersangka menggunakan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 258 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Penanganan perkara ini melibatkan Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Pengawasan juga dilakukan oleh Irwasum Polri untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Mabes Polri menegaskan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan tanpa mengesampingkan tanggung jawab institusi dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.