JAKARTA, POJOKSATU.ID- Selain Presiden RI, Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, pengusaha, media, aktivis hingga pimpinan partai politik disebut disadap dalam operasi yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Sejumlah nama tenar muncul dalam daftar tersebut. Sejauh ini, nama-nama yang beredar di media sosial memang belum terkonfirmasi.
Dari konferensi pers Polri maupun Menkum Imipas disebutkan bahwa penyadapan dilakukan kepada Presiden Republik Indonesia yakni momor telepon pribadi Presiden Prabowo Subianto.
Kemudian, Pejabat Negara & Tokoh Politik: Sejumlah menteri (termasuk Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya) serta elite politik nasional.
Penyadapan juga dilakukan kepada Insan Press dan Media: Awak media serta pimpinan redaksi media massa.
Berikutnya, Tokoh Ormas dan LSM: Pimpinan organisasi kemasyarakatan serta aktivis lembaga swadaya masyarakat. Dunia Usaha: Para pengusaha dan pelaku bisnis nasional.
Kendati demikian di media sosial beredar daftar nama pejabat yang disebut disadap oleh Listyo Sigit Prabowo dkk yakni:
Prabowo Subianto
Susilo Bambang Yudhoyono
Megawati
Surya Paloh
Sufmi Dasco Ahmad
Sjafrie Sjamsoeddin
Hasto Kristianto
Muhaimin Iskandar
Zulkifli Hasan
Ganjar Pranowo
Rocky Gerung
H Isam
Agus Harimurti Yudhoyono
Habib Rizieq
Habib Bahar
Gatot Nurmantyo
Sugiono
Karni Ilyas
Akhyar
Hadir
Jejer Zaenudin
Japto Soerjosoemarno
Mualem
Hercules
Jusuf Kalla
Malik Mahmud AlHaythar
Nasarudin Umar
HT
A Barier
Edy Kusnadi
CT
Pak Omong
Dahlan Iskan
Riadi
ET
Ahmad Muzani
U Hamid
Asfinawati
Faqriza Farhan
Teten Masduki
S Iqbal
M Isnur
Skandal Penyadapan Ilegal: Nama Presiden hingga Tokoh Publik Masuk Daftar Intip
Skandal besar mengguncang institusi Polri. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, membongkar adanya praktik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI dan sejumlah tokoh publik.
Aksi ini dilakukan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur hukum yang berlaku.
"Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Presiden, target penyadapan mencakup pejabat negara, pimpinan media, hingga tokoh ormas dan pengusaha. Penyadapan ini dilakukan di luar kerangka penegakan hukum resmi.
skandal Penyadapan Ilegal: Nama Presiden hingga Tokoh Publik Masuk Daftar Intip
Skandal besar mengguncang institusi Polri. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, membongkar adanya praktik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI dan sejumlah tokoh publik.
Aksi ini dilakukan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur hukum yang berlaku.
"Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Presiden, target penyadapan mencakup pejabat negara, pimpinan media, hingga tokoh ormas dan pengusaha. Penyadapan ini dilakukan di luar kerangka penegakan hukum resmi.


