JAKARTA, POJOKSATU.ID- Selain Presiden RI, Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, pengusaha, media, aktivis hingga pimpinan partai politik disebut disadap dalam operasi yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

Sejumlah nama tenar muncul dalam daftar tersebut. Sejauh ini, nama-nama yang beredar di media sosial memang belum terkonfirmasi.

Dari konferensi pers Polri maupun Menkum Imipas disebutkan bahwa penyadapan dilakukan kepada Presiden Republik Indonesia yakni momor telepon pribadi Presiden Prabowo Subianto.

Kemudian, Pejabat Negara & Tokoh Politik: Sejumlah menteri (termasuk Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya) serta elite politik nasional.

Penyadapan juga dilakukan kepada Insan Press dan Media: Awak media serta pimpinan redaksi media massa.

Berikutnya, Tokoh Ormas dan LSM: Pimpinan organisasi kemasyarakatan serta aktivis lembaga swadaya masyarakat. Dunia Usaha: Para pengusaha dan pelaku bisnis nasional.

Kendati demikian di media sosial beredar daftar nama pejabat yang disebut disadap oleh Listyo Sigit Prabowo dkk yakni:

Prabowo Subianto

Susilo Bambang Yudhoyono

Megawati

Surya Paloh

Sufmi Dasco Ahmad

Sjafrie Sjamsoeddin

Hasto Kristianto

Muhaimin Iskandar

Zulkifli Hasan

Ganjar Pranowo

Rocky Gerung

H Isam

Agus Harimurti Yudhoyono

Habib Rizieq

Habib Bahar

Gatot Nurmantyo

Sugiono

Karni Ilyas

Akhyar

Hadir

Jejer Zaenudin

Japto Soerjosoemarno

Mualem

Hercules

Jusuf Kalla

Malik Mahmud AlHaythar

Nasarudin Umar

HT

A Barier

Edy Kusnadi

CT

Pak Omong

Dahlan Iskan

Riadi

ET

Ahmad Muzani

U Hamid

Asfinawati

Faqriza Farhan

Teten Masduki

S Iqbal

M Isnur

Skandal Penyadapan Ilegal: Nama Presiden hingga Tokoh Publik Masuk Daftar Intip

Skandal besar mengguncang institusi Polri. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, membongkar adanya praktik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI dan sejumlah tokoh publik.

Aksi ini dilakukan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur hukum yang berlaku.

"Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Presiden, target penyadapan mencakup pejabat negara, pimpinan media, hingga tokoh ormas dan pengusaha. Penyadapan ini dilakukan di luar kerangka penegakan hukum resmi.

skandal Penyadapan Ilegal: Nama Presiden hingga Tokoh Publik Masuk Daftar Intip

Skandal besar mengguncang institusi Polri. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, membongkar adanya praktik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI dan sejumlah tokoh publik.

Aksi ini dilakukan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur hukum yang berlaku.

"Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Presiden, target penyadapan mencakup pejabat negara, pimpinan media, hingga tokoh ormas dan pengusaha. Penyadapan ini dilakukan di luar kerangka penegakan hukum resmi.