JAKARTA, POJOKSATU.id - Deretan karangan bunga memenuhi kawasan Markas Besar (Mabes) Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Karangan bunga tersebut berisi dukungan terhadap Polri agar mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan pantauan, karangan bunga berjejer di sepanjang Jalan Trunojoyo hingga Jalan Raden Patah. Jumlahnya terlihat cukup banyak, bahkan sebagian masih menumpuk dan belum selesai dipasang.
Pesan yang tertulis pada karangan bunga didominasi seruan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap pejabat tinggi kepolisian.
Salah satu karangan bunga bertuliskan, "Hukum harus berlaku adil untuk semua termasuk LSP."
Ada pula pesan yang secara khusus meminta kepolisian mengawal proses hukum terhadap Listyo hingga tuntas.
"Dukung Polri kawal proses hukum tersangka LSP sampai tuntas," demikian bunyi tulisan lainnya.
Kehadiran karangan bunga tersebut menjadi perhatian di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi Polri.
Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tanpa prosedur. Salah satu nama yang terseret adalah Listyo Sigit Prabowo.
Selain Listyo, penyidik juga menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri. Asep Safrudin menyatakan penyidik telah menemukan dasar untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP," kata Asep.
Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak. Sasaran yang disebut dalam penyidikan mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," ujarnya.







