JAKARTA, POJOKSATU.id - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat dengan menunjuk pejabat sementara untuk mengisi posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut.

Prabowo menunjuk Letjen TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP. Sebelumnya, Aryo menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Keputusan pergantian jabatan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, pemberhentian Listyo Sigit dilakukan setelah namanya masuk dalam daftar tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

"Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP," kata Prasetyo.

Untuk sementara, Aryo Windutomo akan menjalankan tugas dan tanggung jawab KSP sampai ada keputusan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan tersebut.

Di tengah pergantian jabatan itu, pemerintah juga memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu.

Prasetyo mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk menjaga agar seluruh pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab institusi kepolisian tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang," ujarnya.

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Penyadapan

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Menurut Asep, penyidik menduga kegiatan penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Target pemantauan disebut tidak hanya Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat.

Dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Penyidik juga menduga terdapat upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

Dalam pengusutan perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit tablet iPad, dan empat USB flash drive.

Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana.

Salah satunya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Ketiganya turut dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.