ACEH, POJOKSATU.id -- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso terindikasi melakukan makar pada presiden.
Yusril menyebut tiga jenderal polisi ini ada indikasi-indikasi mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur dalam Pasal 193 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Bareskrim Polri yang menangani kasus ini juga sudah tahu motif dan tujuan penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit dkk.
Namun sejauh ini, belum digunakan pasal-pasal lain oleh penyidik kecuali pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik.
“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ya," kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).
Yusril mengungkap, penyidik mendalami dugaan adanya keinginan melumpuhkan Presiden sehingga tidak mampu menjalankan kekuasaan Pemerintahan.
"Kalau dikatakan membunuh rasanya tidak, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” jelasnya.
Yusril mengatakan, motif dan tujuan penyadapan mulai terungkap dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.
“Ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” tegasnya.
Menurut Yusril, perkembangan penyidikan menunjukkan adanya indikasi yang mengarah pada tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP.
Tiga Jenderal Terindikasi Makar
Menurutnya, pemerintah tidak ada mengatakan tindakan tiga jenderal ini tidak makar.
“Jadi ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa kami mengatakan oh enggak makar, itu ada yang menyimpulkan seperti itu,” jelasnya.
“Tetapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal-pasal lain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik,” ujarnya.
Yusril menyebutkan, penetapan tersangka pada tahap awal dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Dalam pengembangan perkara, penyidik kemudian menelusuri motif, tujuan, dan sasaran penyadapan tersebut.
Yusril menjelaskan, pada tahap awal penanganan perkara, penyidik menggunakan pasal-pasal terkait tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penggunaan pasal-pasal tersebut bukan berarti penyidik mengesampingkan kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk makar.
Diketahui pihak pihak yang disadap Listyo Sigit Cs antara lain Presiden Prabowo, pejabat negara, ketua partai politik, tokoh LSM, media dan pengusaha.***




