JAKARTA, POJOKSATU.id - Lonjakan harga minyak mentah dunia membuat pemerintah harus menambah anggaran subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026.

Kebutuhan anggaran yang semula ditetapkan ratusan triliun rupiah kini membengkak hingga Rp500 triliun.

Tambahan anggaran tersebut dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya beban pembayaran pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) sebagai badan usaha pelaksana subsidi dan kompensasi energi.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pembengkakan anggaran tersebut.

Hingga akhir Oktober 2026, rata-rata harga ICP telah mencapai US$93 per barel. Angka ini jauh di atas asumsi awal dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar US$75 per barel.

Di saat bersamaan, nilai tukar rupiah juga berada di kisaran Rp17.508 per dolar AS, lebih lemah dibandingkan asumsi APBN sebesar Rp16.500 per dolar AS.

"Subsidi dan kompensasi APBN itu saat ini memang kita lihat harga ICP meningkat terus, dan ini tentu memberikan dampak kepada rata-rata harga ICP yang naik di dalam APBN kita," ujar Suahasil pada Selasa (3/11/2026) lalu.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan anggaran subsidi energi dan nonenergi sebesar Rp318 triliun dalam APBN 2026.

Namun, perkembangan harga minyak dan nilai tukar membuat pemerintah melakukan penyesuaian.

Dalam outlook laporan semester yang disampaikan kepada DPR pada Juli 2026, kebutuhan anggaran subsidi meningkat menjadi Rp337,11 triliun.

Pemerintah kemudian menaikkan kebutuhan anggaran tersebut menjadi Rp500 triliun untuk mengantisipasi tekanan harga minyak global.

Pembayaran Subsidi Pertamina dan PLN Capai Rp333,9 Triliun

Meningkatnya anggaran subsidi dan kompensasi energi berimbas pada kewajiban pemerintah membayar tagihan kepada Pertamina dan PLN.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga 30 Oktober 2026, realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi kepada kedua perusahaan pelat merah tersebut telah mencapai Rp333,9 triliun.

Suahasil memastikan pemerintah tetap melanjutkan pembayaran kewajiban tersebut untuk periode November dan Desember 2026 sesuai anggaran yang tersedia.

Menurutnya, pemerintah akan melakukan penghitungan secara menyeluruh pada akhir tahun untuk mengetahui total kebutuhan subsidi dan kompensasi energi sepanjang 2026.

"Tentu November dan Desember akan terus kita bayarkan sesuai dengan anggaran yang ada, dan nanti tentu di akhir tahun kita akan melakukan perhitungan komplitnya untuk satu tahun ini jadinya berapa," jelasnya.

Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen

Di tengah meningkatnya kebutuhan belanja subsidi, pemerintah memastikan kondisi fiskal tetap terkendali.

Direktur Strategi APBN Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo, menegaskan kenaikan belanja subsidi dan kompensasi energi tidak akan mengabaikan prinsip keberlanjutan fiskal.

"Peningkatan ini tetap dalam koridor fiscal sustainability, artinya defisit tetap terkendali di bawah 3% terhadap PDB," kata Wahyu dikutip, Rabu (4/11/2026).

Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai tambahan anggaran subsidi dapat membantu menahan potensi kenaikan inflasi.

Kebijakan tersebut juga dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan harga energi global.

Meski demikian, kenaikan belanja subsidi tetap menjadi tantangan bagi pengelolaan APBN.

Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dari kenaikan harga energi dan kemampuan anggaran negara membiayai berbagai kebutuhan lainnya.