JAKARTA, POJOKSATU.id - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kepala KSP resmi dipecat Presiden Prabowo, Rabu (4/11).
Prabowo resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) usai ditetapkan tersangka penyadapan Presiden dan pejabat lainnya oleh Bareskrim Polri.
"Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP," ujar
Mensesneg Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dia menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan KSP, Prabowo menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai Plt KSP.
"Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut untuk sementara beliau menunjuk Letjen Aryo Windutomo untuk menjabat sebagai Plt KSP," katanya.
Tiga Tersangka Penyadapan Presiden
Mantan Kapolri dan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka yaitu
Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri).
Penetapan tersangka ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Selasa malam.***




