JAKARTA, POJOKSATU.id-- Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyebut penyadapan telepon seluler Presiden Prabowo tak mungkin atas inisiatif pribadi Listyo Sigit Prabowo.
Politisi Demokrat ini menyebut Mabes Polri harus menanyakan lebih dalam motif Kapolri saat 2025 ini melakukan penyadapan pada Istana Negara dan Presiden Prabowo.
"Kasus penyadapan ini bukan penyadapan biasa, ya, tapi ini adalah penyadapan politik. Jadi, diduga kuat ini adalah penyadapan yang memiliki motif kekuasaan,” tegas Benny Kabur Harman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Mengapa? Karena penyadapan dilakukan oleh organ negara yang merupakan bawahan Presiden, yaitu Kapolri," kata Benny lagi.
Untuk diketahui, penyadapan ini dilakukan pada periode 2025 hingga 2026. Listyo Sigit baru dicopot dari jabatan Kapolri pada awal Oktober 2026 atau baru sekitar satu bulan tak menjabat Kapolri.
Penyadapan dilakukan pada Presiden, pejabat negara, tokoh partai politik, ormas, LSM, media dan pengusaha.
Benny K Harman mengatakan Mabes Polri harus mendalami motif dari penyadapan yang dilakukan Listyo dkk.
"Dilakukan secara inkonstitusional karena pertama, Kapolri menyadap Presiden dan Istana itu harus diselidiki lebih lanjut, atas perintah siapa? Tidak mungkin ini inisiatif pribadi Listyo Sigit. Kalau ditanya apa kepentingan, apa motif pribadi beliau melakukan penyadapan? Ya. Itu kan ndak mungkin,” katanya.
“Oleh sebab itu, Mabes Polri harus menanyakan lebih jauh, lebih dalam motifnya kenapa Kapolri melakukan penyadapan Istana dan Presiden, ini apa?" ujarnya.
Dia menyebutkan penyadapan terhadap presiden bisa dikategorikan sebagai permulaan untuk melakukan makar. Namun, menurut dia, perlu diselidiki lebih lanjut.
Kedua, penyadapan yang dilakukan bersifat inkonstitusional, penyadapan politis, penyadapan kekuasaan, bisa dikategorikan sebagai perbuatan permulaan atau permulaan perbuatan makar.
"Jadi permulaan perbuatan dari sebuah agenda yang dirancang oleh kelompok dan golongan tertentu. Untuk apa? Untuk meraih, merebut, merampas kekuasaan. Tetapi sekali lagi ini harus diselidiki secara mendalam, secara tajam oleh tim Mabes Polri," tegasnya.
Ia lantas menjelaskan tiga kriteria kasus penyadapan Listyo berpotensi jadi makar. Salah satunya, tujuan politik untuk merebut kekuasaan hingga adanya kelompok tertentu.
"Nah, jadi ada tiga kriteria untuk memasuki dugaan penyadapan ini sebagai upaya makar, ya,” ujarnya.
Menurutnya, perebutan kekuasaan atau makar sudah diatur di dalam KUHP.
“Jadi harus ada indikator itu tadi. Ada perbuatan permulaan, dan ada tujuan politik untuk merampas kekuasaan, ya, dan ada kelompok tertentu," ucap dia.
Benny mengatakan penyadapan Listyo terhadap Prabowo bukan kasus biasa. Ia menilai penyadapan itu bagian dari tindakan untuk merebut kekuasaan.
"Jadi kalau ditanya apakah ini makar atau tidak, tergantung pemeriksaannya. Konstruksi hukum, dalam pemeriksaan penyidikan itu penegakan hukum, ada konstruksi hukum yang dibuat,” katanya.
“Dan kalau saya melihat ini, dugaan saya, ini bukan penyadapan biasa. Penyadapan ilegal biasa ya, tetapi ini penyadapan yang mengarah pada tindakan untuk merebut kekuasaan," tegasnya.
Benny juga menyarankan orang terdekat yang berkaitan dengan Listyo untuk diperiksa. Kejadian ini merupakan konspirasi karena sudah melibatkan sejumlah jenderal.
"Coba bayangkan sejumlah jenderal melakukan penyadapan. Jadi ini adalah persekongkolan politik dengan kekuatan tertentu,” ujarnya.
“Nah kekuatan tertentu ini harus diselidiki oleh Mabes Polri. Ya kan? Bagaimana menyelidikinya? Ya tanya, hasil laporan itu dilaporkan kepada siapa? Apakah pernah dilaporkan,” jelasnya.
“Kalau itu atas perintah Presiden, berarti laporannya ke Presiden. Tapi kan ini enggak mungkin karena Presiden menjadi target ya," sambungnya.
Ia menilai jika aktor intelektual penyadapan ini diungkap maka akan memberikan kepastian hukum. Benny berharap persaingan politik di RI menjadi sehat.***







